
Bogor _ perisaihukum.com _ Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pembongkaran dan penyegelan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor pada Kamis, 6 Maret 2025. Keputusan ini diambil karena tempat wisata tersebut melanggar izin penggunaan lahan secara masif dan diduga menyebabkan bencana lingkungan.
Hibisc Fantasy Puncak dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), anak perusahaan PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jawa Barat. Awalnya, izin yang diberikan hanya untuk mengelola lahan seluas 4.800 meter persegi, tetapi dalam praktiknya, mereka memperluas hingga 15.000 meter persegi tanpa izin resmi.
Tak hanya soal perizinan, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga sangat serius. Pembangunan liar di kawasan ini disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir bandang yang baru-baru ini melanda kawasan Puncak. Perubahan struktur alam yang dilakukan tanpa kajian lingkungan yang matang berkontribusi langsung terhadap kerusakan ekosistem dan bencana alam.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi siapapun yang melanggar aturan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Ini peringatan keras. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar akan kami tindak,” tegasnya. Proses pembongkaran dilakukan langsung oleh Satpol PP Jawa Barat dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Di tempat terpisah, Zefferi, aktivis lingkungan dari LSM Matahari Bogor, memberikan apresiasi terhadap ketegasan Gubernur Dedi Mulyadi. “Ini adalah langkah berani dan patut dicontoh. Tidak boleh ada pengusaha yang semena-mena mengubah fungsi lahan tanpa peduli dampak lingkungannya,” ujar Zefferi.
Ia juga mengapresiasi Bupati Bogor, Rudi Susmanto, yang turut bergerak cepat dalam membenahi kawasan Puncak. “Ini bukti nyata kepemimpinan yang bertanggung jawab. Ketegasan dan kecepatan dalam menindak pelanggaran seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Pembongkaran ini menjadi preseden penting bagi pengelolaan lahan di Jawa Barat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa siapapun yang melanggar, tak peduli seberapa besar pengaruhnya, akan berhadapan dengan hukum.