
Probolinggo : Perisaihukum.com
M Juri warga desa guyangan dusun ledduk Rt 13 Re 06 kecamatan krucil kabupaten Probolinggo.didampingi ketua PAC PP Kecamatan krucil melaporkan akum tiktok atas nama Putra Sanjaya77 ( Pak Pur) karena dugaan pencemaran nama baik.
Akun Tiktok PUTRA SANJAYA 77 tersebut dilaporkan lantaran membuat tuduhan awal kronologi tersebut.
Awalnya saya mengetahui video yang viral di tiktok dari adik saya yang bernama Wahyudi pada hari minggu tanggal 2 Maret 2025
Bahwa video viral tersebut terdapat mantan menantu saya yaitu sdri SITI AISYAH yang beralamat desa guyangan kecamatan krucil kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Di dalam isi video tersebut. Sdri SITI AISYAH mengatakan bahwa dirinya di guna guna oleh saya, dengan cara saya menaruh baju milik sdri siti aisyah di dalam kuburan.
Sedangkan saya tidak pernah merasa melakukan perbuatan tersebut. Dan sdri siti aisyah hanya membuat buat omongan.
Akibat tersebut saya telah di rugikan karena video tersebut viral di tiktok. Dan saya merasa sdri siti aisyah mencemarkan nama baik saya.
Maka dari itu saya mendatangi SPKT POLRES KABUPATEN PROBOLINGGO guna melaporkan tindakan ujar kebencian melalui Tiktok. Dimana laporan saya sudah di Terima pada tanggal 3 februari 2025 di tanda tangani oleh Rangga A. 1 Brigpol / 94060695.
Menurut Abunasim Laporan M Juri terkait dengan pasal pidana di mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.. Ungkapnya Abunasim.
Penulis Rul