
Jakarta, perisaihukum.com
Salah satu Wilayah Kecamatan Jakarta Utara, diduga Menjadi tempat bangunan Gedung Tanpa izin. Dugaan ini Mencuat banyaknya Bangunan yang Melanggar Aturan, Namun tetap berdiri Bebas tanpa tindakan Dari instansi terkait.
Salah satu Contoh Adalah bangunan di Jalan Warakas 3 Gang 7 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok di mana terdapat Ada nya pelanggaran GSJ,GSB,Peruntukan ijin Bangunan, juga di duga Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetap di Biarkan beroperasi.
Tak hanya itu, menurut informasi terbaru, justru Pemilik bicara dengan Dua Wartawan, perijinan Sudah di urus nya Dengan teman dekat nya Yg bernama Bonar,hingga saat Itu Di Konfirmasikan tidak ada nya bukti jelas seperti Apa jika sudah di urus nya,lanjut (Bonar) Teman pemilik telpon Wartawan berjanji ingin Ketemuan dengan Wartawan di Walikota hanya bicara di telpon Hingga di hubunggi Kembali tidak mau lagi Angkat panggilan telpon Wartawan ada apa Sebenar nya… semakin Mempertegas kesan Bahwa pelanggaran ini Diabaikan oleh pihak Berwenang.
Hal ini ketua KBWJU Terpilih, Haerul Hasibuan/Opung, bicara Minta kaseptor citata Tanjung priok untuk Menindak setiap Bangunan2 yang Bermasalah di wilayah Tanjung priok agar Tidak menimbulkan Spekulasi di kalangan Masyarakat tentang Adanya koordinasi “Tersembunyi” antara Para pemilik bangunan Dengan oknum di dinas Terkait.
Bangunan tanpa izin Yang diduga bebas Berdiri di wilayah JAKARTA UTARA ini, Tidak hanya melanggar Aturan administrasi Perizinan, tetapi juga Melanggar sejumlah Peraturan Perda Hukum, Baik Di tingkat nasional Maupun Daerah. berikut Adalah leraturan yang Dilanggar:
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pasal 24 Ayat (2) UU Cipta kerja mengatur Bahwa setiap Pembangunan gedung Harus memenuhi Ketentuan perizinan Bangunan, yaitu Persetujuan bangunan Gedung (PBG), yang Menggantikan Izin Mendirikan bangunan (IMB). Ketentuan ini Bertujuan untuk Memastikan bahwa Pembangunan gedung Dilakukan sesuai Dengan Tata Ruang & Memenuhi syarat Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, & Kemudahan. - Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Cipta kerja sektor Perumahan & Kawasan Permukiman
PP ini menegaskan Pentingnya PBG sebagai Persyaratan legal bagi Setiap bangunan untuk Dapat berdiri & Digunakan. bangunan Tanpa PBG dianggap ilegal & wajib ditindak Oleh otoritas terkait, Seperti dinas Tata ruang & polisi pamong praja. - Peraturan daerah (Perda) DKI jakarta No. 7 tahun 2010 Tentang bangunan Gedung
Pasal 12 dalam perda ini Mengatur bahwa setiap Pembangunan pedung Di wilayah DKI jakarta Wajib memiliki IMB atau Saat ini dikenal sebagai PBG. setiap pelanggaran Yang terjadi di wilayah ini jelas melanggar Ketentuan oerda Tersebut. Selain itu, Perda ini juga mengatur Tentang sanksi bagi Bangunan yang didirikan Tanpa izin, termasuk Pembongkaran atau Penyegelan oleh pihak Berwenang. - Peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan gedung
Pergub ini mengatur Penerapan sanksi Administratif terhadap Bangunan yang Melanggar Perizinan, Termasuk bangunan tanpa PBG. sanksi yang Diatur dalam pergub ini Mencakup Pembongkaran, Penyegelan, hingga Denda administratif Terhadap pemilik Bangunan yang Melanggar aturan. Seharusnya, instansi Terkait Seperti CKTRP & Satpol PP dapat Mengambil tindakan Tegas sesuai dengan Aturan ini.
Instansi terkait pilih Bungkam
Kasus pelanggaran ini Semakin disorot ketika Upaya konfirmasi Kepada kepala suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang & Pertanahan (CKTRP) jakarta utara Tanggapan atau Klarifikasi terkait Masalah ini,
Hal yang sama juga Terjadi pada kepala Sektor CKTRP Kecamatan tanjung Priok ibu Ester yang Belum memberikan Penjelasan mengenai Mengapa bangunan Tersebut dibiarkan Berdiri tanpa PBG. Kesannya, pihak Kecamatan seolah Menutup mata terhadap Pelanggaran yang jelas Terjadi di wilayah Kerjanya.
Report, Arist