
Tambang di Wilayah Kecamatan Banyuanyar di Tolak Warga.
Probolinggo, perisaihukum.com
Adanya pertambangan yang menyasar lahan lahan produktif dan melewati akses jalan desa yang berdampak langsung pada masyarakat
Adanya lokasi tambang di wilayah kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo di duga menabrak perda nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu dan perda nomor 12 tahun 2002 tentang analisis dampak lingkungan
Desa Liprak kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo, yang akan menjadi objek tambang yang sudah selesai proses jalan untuk akses masuk ke lokasi lahan dan sudah siap beroperasi ( PT Robin ) yang bekerjasama dengan keluarga ternama di kabupaten Probolinggo (GUS Jon ) sesuai keterangan dari penjaga di lokasi saat di temui oleh beberapa rekan LSM dan media
Akses jalan dari lokasi tambang ke tempat pembongkaran (tol) melewati dua desa ” Liprak kulon dan liprak wetan
Menurut keterangan dari perangkat desa yang berinisial (JM) bahwa masyarakat liprak wetan menolak kalau jalan desa yg baru di perbaiki menjadi akses lalu-lalang dumtruk pengangkut tanah yang dari desa liprak kulon warga tidak mau dari dusun Pao sampai RT 32 “Ungkap JM kepada Kepala Desa”
Keterangan (jm) di perkuat oleh kepala desa liprak wetan kalau dirinya menang sudah mendengar penolakan dari warga,saya sendiri kurang begitu faham taknis dilapangan ini belum ada pemberitahuan dari pihak penambang ke saya pak, kalau pak kades liprak kulon nelfon suami saya kalau urusan jalan apa katanya pak Lukman hakim ( kepala desa liprak kulon) tuturnya “
Dalam pertemuan itu kepala desa minta penjelasan pada perangkat desa” Ali Mansur membenarkan tentang kebenaran akses yang akan dilalui
” Benar buk itu jalan desa yang baru diperbaiki keselatan gapura dan yang ketimur, tutur Ali Mansur
Ali Mansur juga menambahkan kalau pemerintah desa selalu siap melayani pengaduan atau pun Aspirasi demi kesejahteraan serta keselamatan warga, yang berkaitan dengan penolakan terhadap lalu lintas armada tambang karena sudah ada beberapa warga yang datang mengadu ke pemerintah desa kita tetap berkodinasi dengan kepala desa BPD RT/RW juga tokoh masyarakat dan tokoh agama.
begini mas pemerintah desa di bantu untuk mencari kan solusi dan memberikan pemahaman kepada warga karena ini berkaitan dengan proyek strategis nasional namun pengusaha tambang harus betul memperhatikan dampak baik secara ekonomi ataupun dampak sosial karena sangat bisa merugikan pemerintah desa “tegasnya
Tim aliansi lembaga independen Pemerasatu Kesatuan Tanah Air (PEKAT) dan Projamin Kota Probolinggo serta Lembaga Indonesia Anti Rasuah (LIAR) sepakat mengawal dan memberikan pemahaman pada warga liprak wetan dan melakukan pencegahan membiak nya tambang tambang ilegal yang berdampak kerusakan alam dan kerugian negara
Budi Haryanto bersama tim nya akan terus memerangi tambang tambang ilegal di kabupaten Probolinggo siapapun orangnya siapapun pengusaha nya kalau tidak mematuhi aturan hukum tetap kita protes
“Allahu Akbar takbiir “Tutur Budi
Report Afandy
