
Probolinggo : Perisaihukum.com
Curhatan seorang wanita paruh baya yang bernama ibu sulika mengaku baru saja ke hilangan anak adopsinya di karenakan telah di ambil orangtua kandung, pada akhirnya ibu sulika Mendatangi SPKT Polres kabupaten Probolinggo guna PENGADDUAN untuk menuntut ganti rugi terhadap ibu supaida ibu kandung Feri. Jumaat 03 Januari 2025
Awalnya, feri masih berumur Dua Tahun di titipkan oleh supaida ibu kandung kepada ibu sulika sebagai ibu angkat. untuk menjadikan anak mereka sebagai anak angkat karena mengalami kesulitan ekonomi.
Dengan Ini Kami Mengadukan Ibu SUPAIDA Atas Ganti Rugi Pengasuhan Dan Pembiayaan Anak Yang Sudah Di Titipkan Selama Kurang Lebih 10Tahun.
Pada sekitar tahun 2006 ibu SUPAIDA menitipkan balita laki laki bernama FERI yang pada saat itu berusia kurang lebih 2 tahun kepada kami.
Di karnakan ibu SUPAIDA pergi bekerja ke luar negri menjadi seorang TKW di hongkong.
Selama ibu SUPAIDA berada di hongkong beliau tidak pernah sekalipun memberikan nafkah anaknya yang di titipkan kepada kami,sehingga kami yang merawat dan menafkahi anaknya ibu supaida yang bernama feri tersebut sejak ibu supaida berangkat ke hongkong menjadi TKW.
Pada tahun 2016 saya berangkat ke luar negri menjadi Tkw di malaysia dan selama saya berada di luar negri FERI yang awalnya saya rawat dan saya biayai kebutuan hidupnya saya titpkan ke adek ipar saya yang Bernama USWATUN.
Selama saya berada di Malaysia saya masih memenuhi kebutuhan FERI.
Pada tahun 2021 saya pulang ke indonesia dan 3 bulan kemudian di tahun yang sama saya kembali ke malaysia.
Dan pada tahun 2022 saya kembali ke indonesia sampai sekarang.
Pada kisaran bulan 12 tahun 2024 ibu SUPAIDA pulang ke indonesia dan mengambil kembali FERI yang pada tahun 2006 di titipkan kepada saya tanpa pamit dengan baik2 kepada saya yang selama 2006 sampai 2016 saya asuh dan saya biayai kebutuhan hidupnya.
Maka dari itu saya menuntut ganti rugi atas biaya asuh dan biaya hidup FERI yang selama 10 tahun di titipkan kepada saya.
Dengan hitungan penggantian biaya tersebut sebagai berikut.
1.biaya asuh yang estimasi perbulan Rp 1.000.000 maka selama 10 tahun total biaya asuh tersebut sebesar Rp 120.000.000
2.biaya hidup yang estimasi perhari Rp 20.000 maka selama 10 tahun total biaya hidup di kisaran Rp 72.000.000
Dengan hitungan tersebut di atas saya memohon kepada Kapolres probolinggo untuk menerima aduan kami perihal kerugian yang saya alami tersebut”
“Red”