
Probolinggo : Perisaihukum.com
Reza Kurniawan selaku Peran Serta Masyarakat Probolinggo Raya (PSM) menyoroti maraknya pemotongan uang bantuan sosial dengan dalih potongan uang admin bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT di Kabupaten Probolinggo
Reza sapaan akrabnya mengatakan, hampir di semua kecamatan di Tiris Kabupaten Probolinggo, Oknum PT Pos Indonesia Dan oknu Perangkat Desa sekecamatan Tiris diduga melakukan praktek pungli pada program bantuan sosial PKH dan BPNT. Tambahan dari Kemensos
Oknum perangkat Desa dan oknum PT Pos Indonesia di kecamatan tiris diduga meminta biaya admin kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari nominal Rp 50.000 + 50.000 ribu hingga totalnya Rp 100.000 ribu. Bahkan ada yang lebih besar lagi dari itu,” katanya, kepada insan media,.
Padahal, Reza menegaskan, Presiden Republik Indonesia (RI) dan Menteri Sosial RI sudah sangat sering menyampaikan bahwa tidak boleh ada potongan berapapun nominalnya dan apapun alasannya. Namun, fakta di lapangan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT Tambahan tahun 2024 di wilayah kecamatan tiris kabupaten Probolinggo masih sangat marak praktek pungli.
“Tentunya berakibat merugikan keluarga penerima manfaat (KPM),” ujarnya.
Padahal, ia memaparkan, sejatinya PT POS INDONESIA merupakan wujud upaya dalam mempermudah pelayanan bagi Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) . Sehingga atas jasa kemitraannya, PT POS INDONESIA akan menerima fee yang nominalnya disesuaikan dengan jumlah transaksi.
“Kami meminta kepada pihak PT POS INDONESIA untuk mengeluarkan surat edaran secara resmi,” pinta REZA .
Masih ujarnya, terkait larangan PT POS INDONESIA memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tambahan dari kemensos kepada KPM.
“Selain itu tidak boleh menolak KPM untuk mencairkan bantuan tersebut,” pinta Reza
Ia meminta, Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengeluarkan surat edaran yang sama secara resmi tentang larangan agen BRI link memungut biaya administrasi jasa penarikan dana bantuan program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada KPM.
“Kami berharap ketika bupati dan PT Pos Indonesia kompak sama-sama menerbitkan surat edaran larangan tersebut,” ujar Reza.
Hal senada masih paparnya, maka tidak ada lagi PT Pos Indonesia yang nakal memotong atau meminta dengan dalih apapun biaya administrasi kepada KPM melalui program keluarga harapan (PKH) dan BPNT juga.
“Kami berharap surat edaran tersebut tidak sebatas surat yang hanya di edarkan saja,” Tapi, terkahir ia menambahkan, termasuk pengawasan pelaksanaan dan ketika masih ditemukan PT Pos Indonesia yang nakal maka harus disanksi secara tegas cabut kemitraannya.
“Artinya proses pelanggarannya secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Reza.
(Red)