
Probolinggo ; perisaihukum.com
Mengenai dugaan pemotongan atau pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh oknum Perangkat Desa Rejing Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo Serta oknum Karyawan PT. POS Indonesia yang Viral di media sosial menjadi perhatian serius dari Pemuda Rejing.
Pemuda yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan oleh oknum Perangkat Desa Serta Karyawan PT. POS Indonesia sudah melanggar Hukum serta Undang Undang yang berlaku.
Kita ketahui bersama Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa di dalam pasal 51 ayat 1 sampai 6 yang berbunyi :
-Merugikan kepentingan umum,
-Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
-Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
-Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
-Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
-Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
Pasal 423 KUHP pungli yang dilakukan oleh seorang pejabat dengan menyalahgunakan kekuasaannya. pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun),
Serta (Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-06/MBU/07/2020. Peraturan ini ditetapkan pada 1 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 17 Juli 2020). Peraturan ini mengatur tentang:
Ketentuan umum, Nilai-nilai, Kode etik dan kode perilaku, Pencegahan, Penegakan, Pemberian sanksi, Pemantauan dan evaluasi.
Berdasarkan uraian Hukum dan undang undang diatas Pemuda Desa Rejing meminta kepada Kepala Desa Rejing Serta Pimpinan PT. POS Indonesia untuk memberikan Sanksi tegas sesuai dengan Hukum dan undang-undang yang berlaku jikalau memungkinkan di berhentikan secara tidak terhormat, “tuturnya”
Pemuda juga meminta oknum Perangkat Desa Serta Karyawan PT. POS Indonesia yang diduga melakukan pemotongan atau pungli Secara sadar untuk memundurkan diri dari jabatan dan pekerjaannya.
Saya ingin oknum yang bersangkutan secara sadar untuk memundurkan diri dari jabatan dan pekerjaannya jika memang anda merasa bersalah, jika tidak merasa maka saya siap untuk membawa kejalur hukum”ucapnya” Pemuda Desa Rejing
Red