
Bekasi, perisaihukum.com
Proyek Penanaman Kabel Optik di kampung gebang cabang RT13/RW 07 Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dikeluhkan warga setempat.
Salah satu warga inisial (DN) mengeluh lantaran tumpukan tanah bekas galian proyek tersebut mempersempit dihalaman depan rumahnya. Bahkan dirinya berharap kepada pelaksana proyek untuk komunikasi dulu ke warga.
“Kemaren gua seharian pergi kirain gua di sonoh gali tanahnya gak taunya di depan rumah pisan ini, paling gw minta tanahnya di rapihin,”keluh salah satu warga kepada media. Minggu, (15/12/24)

Ditempat yang sama Sidi mengatakan, bahwa untuk Alat Pelindung Diri (APD) dirinya tidak di berikan oleh pihak pelaksana.
“Gak di kasih soal helm, sepatu, sama rompi mah, ada karung buat ngarungin tanah cuman di kasih berapa biji doang”kata salah satu pekerja.
Pelaksanaan proyek ini juga diduga kuat mengabaikan keselamatan kerja para pekerja. Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Padahal, penggunaan APD seperti helm pengaman, sepatu safety, dan rompi keselamatan merupakan standar yang wajib dipenuhi dalam proyek sejenis.
Diketahui jika hak para pekerja terkait APD ini tidak terpenuhi, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu, sebagai proyek galian kabel fiber optik ini seharusnya mematuhi standar dan prosedur internal yang ketat.
Hingga berita ini ditayangkan pihak pelaksana belum dapet dikonfirmasi.
reporter, saimbar