
Probolinggo : Perisaihukum.com
Dua istri Kepala Desa condong kecamatan Gading Ibu Hj Siti qomariyah Dan Ibu Arbiyah S. P,d Desa Patemon Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Dia Istri Kepala Desa secara bersamaan. Hal itu dinilai sebagai bentuk dinasti politik.
“Itu menunjukkan dinasti politik itu sudah menyebar ke daerah dan di sejumlah daerah dinasti politik itu menguat pada level yang lebih kecil, misal kades. Kalau sebelumnya masih banyak bupati kemudian anaknya anggota dewan kemudian gubernur anaknya bupati, yang di probolinggo itu menunjukkan pada level yang lebih kecil sekalipun itu dinasti politik terjadi gitu,”
Menilai dinasti politik bertahan karena ada sejumlah faktor mulai dari kekuatan finansial hingga pengaruh yang politik yang kuat dari Faisol Reza anggota DPR RI dari fraksi PKB Dan Misbhakun Dari fraksi Golkar Menurutnya, faktor-faktor itulah yang membuat dua istri Istri kepala desa di kabupaten Probolinggo dengan mudah mengungguli rivalnya.
“Bisa bertahan karena finansial dan pengaruh politik jadi kemenangan istri Kepala Desa di kabupaten Probolinggo itu salah satu variabel penjelasannya adalah karena suaminya adalah Kepala Desa, ada juga variabel lain misalnya kalau dia kerjanya bagus, kalau dia baru mungkin rivalnya tidak kuat atau dari sisi latar belakang bagus, programnya bagus. Kemenangan itu ditentukan oleh jaringan politik,” sebutnya.
Selain itu, SN slaku pengamat menyebut dengan memiliki istri Kepala Desa terbuka kemungkinan H. Jasuri kades condong kecamatan Gading dan Muhammad Kades Patemon kecamatan Pakuniran akan melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. dinilai bisa saja akan membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan daerah di mana dua istri Kepala Desa memimpin.
“Kita tinggal lihat bagaimana dia itu. Pertama alokasi pendanaan, apakah ada pengaruh alokasi pendanaan ke para suaminya itu misalnya di desa itu alokasi dananya besar di desa, itu jadi harus dilihat itu. Kedua alokasi program pemerintahan apakah lebih banyak ke desa itu atau tidak. Nah itu apakah dia akan abuse of power atau tidak akan ditentukan dari paling tidak dari dua itu. Selama menjabat dia nanti gimana alokasi pendanaan banyak nggak ke dua desa itu atau sama saja. Kalau banyak itu akan cenderung abuse of power, lalu program-program pemerintah cenderung ke sana atau tidak,” sebutnya.
Namun selaku pengamst SN mengatakan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari Dia Kepala Desa itu bisa dicegah dengan pengawasan ketat dari DPRD. “Jadi harus ada kontrol yang serius dari DPRD,” tuturnya.
Dua istri Kepala Desa itu adalah Siti qomariyah (41 tahun), yang merupakan istri Kepala Desa condong. Dia terpilih kembali menjadi anggota DPRD kabupaten Probolinggo. Sedangkan istri Kepala Desa patemon Arbiyah S, Pd (33 tahun), terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten Probolinggo.” Cetusnya SN
Penulis : Rul