
Lahat,Perisaihukum.com.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sampai saat ini belum melakukan balasan klarfikasi mengenai surat konfirmasi dan klarifikasi dari Lembaga Swadaya masyarakat Lapisan Pemantau situasi (LAPSI) DPD kabupaten Lahat.
“Dinas PU kabupaten lahat sebagai penyelenggara belum melakukan balasan atau konfirmasi, meskipun Konfirmasi secara tertulis mengirimkan surat permintaan klarifikasi,” kata Khoiri alis ilid selaku ketua DPD LSM LAPSI kabupaten Lahat.
Ia mengatakan Dinas PU perlu melakukan balasan atau konfirmasi serta klarifikasi terkait aduan masyarakat karena sangat dibutuhkan untuk keperluan tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat.
“Masyarakat telah mengadukan mengenai infrastruktur pembangunan dari tembok penahan ,irigasi , drainase dll di beberapa titik di wilayah Kabupaten Lahat yang belum diperbaiki dan mengalami kerusakan,” katanya.
Menurut dia, ilid LSM LAPSI Sudah mengirim surat permintaan klarifikasi namun belum memberikan balasan dan juga tanpa konfirmasi balik dari pihak Dinas PUPR.
Ia menegaskan jika pihak Dinas PUPR Kabupaten Lahat tidak menanggapi surat Konfirmasi dan klarifikasi itu, pihaknya akan menggunakan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 tahun 2008.
Dalam UU tersebut ditegaskan apabila permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat hari tidak dipenuhi, maka terlapor dianggap tidak menggunakan hak untuk menjawab.
“Untuk jadwal nya LSM LAPSI kabupaten lahat akan melakukan aksi Demo di Kejati Sumatra Selatan dan Kapolda Sumatera Selatan,” katanya.
Report Herawan