
Ket Foto : Salah satu kegiatan pengerukan disposal di wilayah Kec.Paiton dekat Desa Plampang
Probolinggo, Perisaihukum.com – Berbagai konflik terjadi berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN) Pembangunan jalan tol Probowangi baik untuk paket 1, 2 dan paket 3 hingga memicu warga melakukan beberapa aksi protes
Konflik tersebut mulai dari pembebasan lahan oleh para penambang, keberadaan mobil tronton pengangkut material, dampak lingkungan akibat debu, penjualan disposal hingga berbagai persoalan lainnya
Pada dasarnya, atas adanya PSN ini semua unsur lapisan masyarakat mendukung dan merespon dengan baik. Namun, terjadi aksi protes dari warga disebabkan adanya beberapa oknum dari beberapa pengusaha tambang yang acap kali tidak mengindahkan aturan yang ada
Selain itu, diamnya pihak-pihak terkait dan tidak melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang juga sebagai pemicu munculnya emosi warga hingga melakukan aksi protes
Terlepas dari itu semua, ada juga oknum yang terbilang cerdas dengan memanfaatkan keberadaan PSN ini dengan meraup keuntungan pribadi dengan cara menjual disposal atau pembuangan tanah subur (soil) kepada para sopir. Salah satunya diduga dilakukan oleh Sulla selaku kepala Desa Plampang Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur
Namun, atas dugaan isu tersebut, kades Plampang saat dikonfirmasi dengan tegas membantah “coba cari tahu saya pernah jual pada siapa..? Kamu paham bahasa indonesia kan ?”, katanya lewat pesan whatsApp (24/9) pukul 11.34 wib
Padahal, sebelumnya pada menit 10.44 wib kades yang sudah menjaba dua periode ini mengakui dengan menjawab”tadi pernah jual” begitu jawabnya saat ditanya melalui pesan whatsApp.
Sedangkan untuk dugaan penggelapan subsidi solar pada sopir, pria berkumis ini juga membantahnya. Melalui pesan whatsApp nya menjawab “coba tanyakan langsung pada KSO P.Agus atau P.Parto. Apa pernah memberikan uang solar pada kades Plampang”, katanya pada menit 11.02 wib
Berdasarkan keterangan beberapa sopir pengangkut disposal bahwa setiap pengambilan disposal di areal desa Plampang ada uang yang harus disetor oleh para sopir sebesar 25 ribu pada petugas atau ceker yang sudah standby diareal itu. Bahkan pihak Subcon telah memberikan subsidi solar bagi para sopir sebesar 35 ribu untuk jarak tempuh 5 kilo miter dari titik pengambilan ke pembuangan. Untuk jarak tempuh lebih dari 5 kilo miter sopir mendapat subsidi sebesar 65 ribu dari Subcon. Tapi hal tersebut tidak diterima oleh para sopir akibat ulah oknum yang bermain dan mencari keuntungan pribadi.
“Membantah adalah hak setiap orang, tapi yang jelas kami sebagai sopir adalah saksi hidupnya”,ujar sopir yang tidak mau namanya disebutkan.(Tim)