
Jakarta, perisaihukum.com
Satu pencapaian besar kembali ditorehkan aparat kepolisian. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar ‘pabrik’ pembuatan obat terlarang jenis Zenith Carnophen di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti berupa bahan baku produksi obat keras ilegal dalam jumlah besar.
Sebagai informasi, obat Zenith Carnophen—yang kerap disebut Pil Zenith atau “Pil Jin”—mengandung zat aktif Carisoprodol, yakni obat pelemas otot (muscle relaxant).
Sejak tahun 2018, izin edar obat ini telah dicabut oleh BPOM karena tingginya potensi penyalahgunaan serta efek samping berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif dalam memutus rantai peredaran obat terlarang.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menekan suplai obat-obatan terlarang langsung dari sumber produksinya,” ujar Eko, Senin (13/4/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua tersangka di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Jumat (10/4/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menyita sebanyak 120 ribu butir Pil Zenith.
Pengembangan kemudian mengarah ke lokasi kedua di Jalan Kertanegara III, Semarang Selatan, Kota Semarang. Di sana, petugas menangkap satu tersangka berinisial TJ yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Dari tangan TJ, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel dan dua kartu ATM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kembali melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah gudang di Desa Wonopolo, Kecamatan Mijen, Semarang, yang dijadikan lokasi produksi.
Di lokasi ini, polisi menyita total 1.855 kilogram bahan prekursor, terdiri dari 10 tong carisoprodol (250 kg), 32 karung hisel (730 kg), 26 karung talaq (650 kg), 9 tong poviden (225 kg), serta sejumlah peralatan untuk mencetak Pil Zenith.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Report, Jp
