
KOTA TANGERANG, perisaihukum.com
Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap dua pelaku berinisial MS alias Boby sebagai eksekutor serta TA alias Bokir sebagai penadah.
Kedua pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga telah beraksi di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Raya dan Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, MS dikenal lihai menjalankan aksinya dengan berbagai modus untuk mengelabui korban.
“Pelaku menggunakan beragam cara, mulai dari meminjam kendaraan dengan berbagai alasan hingga berpura-pura menawarkan pekerjaan untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Setelah itu, kendaraan dibawa kabur,” jelasnya, Minggu (12/4/2026).
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan media sosial untuk mencari target.
Setelah menjalin komunikasi dan membangun kepercayaan, korban kemudian dikelabui hingga menyerahkan kendaraan.
“Setelah kendaraan berhasil dikuasai, pelaku langsung menjualnya kepada penadah dengan harga jauh di bawah pasaran,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Kapolres mengungkapkan, peran TA tidak hanya sebagai penadah, tetapi juga diduga turut mendukung aksi kejahatan dengan memberikan dana operasional kepada pelaku utama.
“Hal ini menunjukkan adanya indikasi jaringan terorganisir dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta mengidentifikasi korban tambahan.
Upaya ini juga dilakukan untuk mengembalikan barang bukti kepada para korban.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat terungkap.
Seiring maraknya kasus serupa, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dekat.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres.
(Jerry)
