
Jakarta, perisaihukum.com
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik distribusi ilegal gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Kamis (9/4/2026).
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan dan distribusi.

“BPOM bersama Bareskrim Polri melakukan operasi terhadap lokasi yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi gas medik N₂O ilegal,” ujar Taruna Ikrar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
51 tabung 2,2 liter
42 tabung 640 gram
9 tabung valve berbagai ukuran (1 kg, 2 kg, 4 kg, dan 7 kg)
26 tabung kosong berbagai ukuran
Peralatan pengemasan seperti sealer, plastik segel, kardus, nozzle, hingga aksesoris pendukung lainnya
Gas dengan merek Baby Whip tersebut diketahui diedarkan secara ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, pelanggaran juga mencakup praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Secara medis, N₂O merupakan gas yang digunakan dalam prosedur anestesi di ruang operasi untuk memberikan efek sedasi. Namun, penyalahgunaan dengan cara dihirup dapat menimbulkan efek berbahaya.
“Penyalahgunaan gas ini dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia, ketergantungan psikologis, bahkan kematian,” tegasnya.
Hasil investigasi sementara menunjukkan bahwa tabung dan kemasan diimpor dari luar negeri, sementara isi gas diperoleh dari distributor di wilayah Bekasi.
Produk kemudian dikemas ulang sebelum diedarkan.
BPOM juga mengungkap bahwa penjualan sempat dilakukan melalui marketplace, namun setelah dilakukan patroli siber, distribusi beralih ke jalur tertutup melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Deputi Bidang Penindakan BPOM, Tubagus Ade Hidayat, menyatakan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka masih dalam proses.
Sebagai tindak lanjut, BPOM akan:
Menegakkan hukum terhadap pelaku
Meningkatkan edukasi kepada masyarakat
Memperketat perizinan produk
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan produk berisiko dan hanya menggunakan produk yang telah terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
(Jp)
