
Cimahi, perisaihukum.com
Lonjakan wajib pajak kendaraan bermotor terjadi di Samsat Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, menyusul kebijakan baru yang mempermudah pembayaran pajak tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.
Untuk mengantisipasi membludaknya masyarakat, pihak Samsat Cimareme terpaksa menerapkan pembatasan kuota antrean hingga sekitar 500 orang per hari. Kondisi ini bahkan sempat memicu kemacetan panjang di Jalan Raya Cimareme.
Kanit Regident Satlantas Polres Cimahi, Iptu Endang Sudrajat, mengungkapkan bahwa lonjakan tersebut dipicu oleh terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor: 47/IKU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026.
“Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa masyarakat cukup membawa STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk membayar pajak tahunan,” ujar Endang.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama, yang selama ini kerap memunculkan praktik percaloan atau dikenal dengan istilah “nembak KTP”.
“Kebijakan ini juga untuk menghilangkan praktik percaloan,” imbuhnya.
Selain pelayanan di Samsat induk, pelayanan juga diperkuat melalui lima outlet yang tersebar di sejumlah kecamatan di Bandung Barat serta tiga unit mobil Samsat keliling yang beroperasi setiap hari.
Dampak dari kebijakan tersebut langsung terasa. Pada hari pertama penerapan, terjadi peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor hingga sekitar 15 persen.
“Alhamdulillah ada peningkatan sekitar 15 persen di hari pertama. Mudah-mudahan ini terus berlanjut karena tujuan utama kebijakan ini adalah mempermudah masyarakat,” katanya.
Meski memberikan kemudahan, Endang tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan demi kepastian hukum.
“Akan lebih tenang jika kendaraan sudah atas nama sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, sepanjang tahun 2026.
Report, Jp
