
JAKARTA, perisaihukum.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang triwulan pertama 2026. Sebanyak 1.833 kasus berhasil diungkap dengan total barang bukti mencapai 721,01 kilogram narkotika berbagai jenis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ahmad David, dalam keterangan resminya saat konferensi pers, Rabu (8/4/2026), mengungkapkan bahwa dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 2.485 tersangka berhasil diamankan.
“Dari total tersangka, terdiri atas 2.283 laki-laki dan 202 perempuan.
Selain itu terdapat 14 warga negara asing dan tujuh orang berstatus anak di bawah umur,” jelasnya.
Ia merinci, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika, mulai dari produsen, pengedar hingga pemakai.
“Sebanyak sembilan orang berperan sebagai produsen, 972 sebagai pengedar, dan 1.504 lainnya merupakan pemakai atau korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, para pengguna narkoba tersebut telah menjalani rehabilitasi medis dan sosial melalui mekanisme restorative justice.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita meliputi:
115,84 kg sabu
275,92 kg ganja
26.593 butir ekstasi
873.950 butir obat-obatan berbahaya
11.000 cartridge vape mengandung etomidate
19,69 kg serbuk ekstasi
7,63 kg tembakau sintetis
4,5 kg bubuk bibit sintetis
5.070 butir happy five
16,2 kg ketamin
96 bungkus heavy water
1,02 kg kokain
“Jika dikonversikan dengan nilai pasar gelap, total barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp280 miliar,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Diperkirakan sekitar 5.173.407 jiwa masyarakat Jakarta dan sekitarnya berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Report: Jp
