
Probolinggo – Perisaihukum.com
Keberadaan tempat hiburan malam berupa karaoke di kawasan Jalan A.A. Maramis, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menuai sorotan. Sejumlah lokasi karaoke di wilayah tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan tetap menjalankan aktivitasnya hingga saat ini. (05/04/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, beberapa titik tempat karaoke di kawasan tersebut juga diduga menyediakan minuman beralkohol. Ironisnya, lokasi hiburan tersebut berada di lingkungan permukiman padat penduduk serta berdekatan dengan Taman Maramis.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar. Warga menilai, aktivitas karaoke tanpa izin tersebut telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Padahal, dalam Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, Pasal 10 ayat (3) huruf c, disebutkan bahwa jam operasional tempat hiburan malam atau karaoke keluarga dibatasi mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB. Namun, di lapangan, tempat karaoke tersebut diduga tetap beroperasi hingga dini hari.
Selain itu, tempat karaoke tersebut juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Peredaran Minuman Beralkohol. Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya diperbolehkan pada pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.
Meskipun Pemerintah Kota Probolinggo melalui instansi terkait disebut telah melakukan sosialisasi perizinan serta penertiban, namun diduga belum memberikan efek jera. Tempat karaoke tanpa izin tersebut tetap beroperasi.
“Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, sebut saja Rd, mengungkapkan bahwa para pengusaha karaoke seharusnya mematuhi aturan dengan mengurus izin usaha secara resmi.
“Di tempat itu juga ada pemandu lagu (LC). Saat malam hari, terlihat wanita berpakaian minim menunggu tamu di luar. Saya melihat langsung kondisi tersebut,” ujarnya, Sabtu (4/4).
Ia juga menambahkan, keberadaan tempat hiburan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi lingkungan, mengingat di wilayah Kecamatan Kanigaran terdapat pondok pesantren dengan jumlah santri yang cukup banyak.
Menurutnya, tidak hanya persoalan perizinan, peredaran minuman keras di dalam tempat karaoke juga dilakukan secara terbuka. Hal ini kerap memicu keributan antar pengunjung.
“Saya sebagai warga merasa miris. Sering terdengar teriakan dari dalam tempat karaoke, bahkan tidak jarang terjadi keributan akibat pengaruh minuman keras,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo melalui pesan singkat WhatsApp terkait legalitas tempat usaha tersebut.
Dalam keterangannya, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa tempat karaoke dimaksud belum mengantongi sejumlah izin yang dipersyaratkan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta izin operasional lainnya.
“Belum ada semua izinnya. Kami sudah pernah melakukan sidak bersama DPRD Kota Probolinggo dan memanggil pengusaha, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Kami juga sudah mengarahkan untuk mengurus perizinan melalui MPP, tetapi sampai saat ini belum terlaksana,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, diharapkan pihak Pemerintah Kota Probolinggo dapat mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang diduga melanggar aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Reporter: Sl
