
Jakarta, perisaihukum.com
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Satu pelaku yakni pria berinisial SS (48) ditangkap depan Terminal Senen pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan ini bisa dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
Dari tangan SS didapat barang bukti sabu seberat 1,064 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China. Tak berhenti di situ, dilakukan pengembangan dengan mendatangi tempat kos SS di kawasan Kemayoran untuk penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan lagi 1.694 butir ekstasi yang terdiri dari 914 butir warna oranye dan 780 butir warna cokelat. Juga ditemukan 367,5 gram berisi serbuk kafein (caffeine powder) berbentuk sintetis (anhydrous) serta timbangan digital.
Dalam penjelasannya
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, pelaku SS ini berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba.
“Pelaku menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial T. Untuk 1 kilogram sabu, pelaku dibayar Rp20 juta. Sedangkan 1.000 butir ekstasi Rp2 juta,” kata AKBP Wisnu.
Dikatakannya juga, dari pembongkaran peredaran ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa dari bahaya narkotika.
Report, Jp
