
Probolinggo – Perisaihukum.com
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 adalah menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas serta menyepakati Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, serta mengawasi kinerja Kepala Desa. BPD berperan sebagai lembaga kontrol sosial guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel. Rabu 01/04/06
Secara umum, fungsi utama BPD meliputi: Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, baik secara lisan maupun tertulis.
Membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, termasuk APBDes dan RKPDes.
Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, BPD juga memiliki tugas dan wewenang lain, seperti menyelenggarakan musyawarah desa, mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta meminta keterangan kepada pemerintah desa terkait jalannya pemerintahan.
Di sisi lain, anggota BPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa, menyampaikan pertanyaan dan pendapat, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa.
Namun demikian, peran strategis BPD tersebut kini menjadi sorotan di Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, seorang anggota BPD diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 67 Tahun 2016, pengurus inti kelompok tani—yakni ketua, sekretaris, dan bendahara—tidak diperbolehkan dijabat oleh unsur BPD, perangkat desa, PNS, maupun TNI guna menghindari konflik kepentingan. Meski demikian, anggota BPD masih diperbolehkan menjadi anggota biasa kelompok tani apabila merupakan petani aktif.
Larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya rangkap jabatan dan pemusatan kekuasaan, serta menjaga independensi fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.
Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat dengan aturan lain yang melarang unsur BPD merangkap jabatan dalam organisasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Sakur, yang disebut sebagai anggota BPD sekaligus Ketua Kelompok Tani di Desa Ngadirejo, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Camat Sukapura, Nur Rachmat, namun belum memperoleh jawaban.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Munaris, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan.
“Kami koordinasi dengan camatnya dulu, mas. Siap, kami cek. Terima kasih informasinya,” ujarnya singkat.
Kasus ini diharapkan segera mendapatkan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut guna memastikan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter: SL
