
Jakarta, 16 Maret 2026 — Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, mendapat kecaman keras dari kalangan advokat dan pegiat hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi ketika Andrie Yunus dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor datang dari arah berlawanan dan secara tiba-tiba menyiramkan cairan berbahaya yang diduga air keras ke arah korban.
Sebelum kejadian, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban sempat singgah di sebuah SPBU di kawasan Cikini sebelum melanjutkan perjalanan.
Advokat dan Praktisi Hukum Indonesia, Berkat Sama Hulu, SH, mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.
“Serangan air keras terhadap seorang aktivis HAM merupakan tindakan brutal yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mengancam kebebasan sipil dan ruang demokrasi. Aparat penegak hukum harus segera mengungkap pelaku dan motif di balik peristiwa ini secara transparan dan profesional,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan penyiraman air keras merupakan tindak pidana berat yang dapat dijerat dengan Pasal 351, Pasal 353, dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dan penganiayaan dengan perencanaan.
Ia juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membentuk tim khusus guna mengungkap pelaku serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Selain itu, Komnas HAM diharapkan turut melakukan pemantauan dan penyelidikan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Negara harus menunjukkan keberpihakan pada hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Kekerasan terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh berakhir pada impunitas,” tambahnya.
Serangan terhadap Andrie Yunus dinilai menjadi alarm serius bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan bertindak cepat, profesional, dan transparan agar pelaku dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
