
Probolinggo – Perisaihukum.com
Program ketahanan pangan Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 dan 2024, diduga bermasalah. Program yang mencakup pengadaan ternak sapi dan budidaya ikan lele tersebut diduga tidak terealisasi sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.
Dugaan program fiktif dalam kegiatan ketahanan pangan desa bukan hal baru. Berdasarkan sejumlah laporan pada periode 2023–2024, banyak desa mengalokasikan sekitar 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Namun dalam beberapa kasus, bantuan fisik yang dilaporkan dalam administrasi tidak ditemukan di lapangan atau tidak pernah diterima masyarakat.
Dalam dugaan kasus di Desa Ngadirejo, sejumlah indikasi yang muncul di antaranya sebagai berikut:
Modus yang Diduga Terjadi
Pengadaan Sapi dan Lele Fiktif
Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebutkan adanya pengadaan sapi maupun bibit lele. Namun berdasarkan informasi masyarakat, ternak tersebut diduga tidak pernah dibelikan atau tidak pernah dibagikan kepada kelompok penerima.
Kelompok Tani Diduga Fiktif
Dugaan lain adalah adanya kelompok penerima bantuan yang tidak jelas keberadaannya atau penggunaan tanda tangan anggota yang diduga tidak valid untuk proses pencairan anggaran.
Penjualan Bantuan oleh Oknum
Dalam beberapa kasus serupa di daerah lain, bantuan ternak yang sempat diterima kelompok diduga dijual kembali oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan Dana Ketahanan Pangan
Dana yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dugaan praktik tersebut, potensi kerugian keuangan negara dalam satu desa bisa mencapai ratusan juta rupiah. Kasus seperti ini biasanya menjadi perhatian inspektorat, aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian maupun kejaksaan kabupaten Probolinggo melalui pemeriksaan administrasi dan audit fisik di lapangan.
Beberapa faktor yang kerap memicu penyalahgunaan Dana Desa antara lain kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, lemahnya pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, serta minimnya akuntabilitas dalam pelaksanaan program.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan program ketahanan pangan desa diatur dalam kebijakan pemerintah yang mendorong pengelolaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun awak media, terdapat beberapa kegiatan ketahanan pangan di Desa Ngadirejo, antara lain:
Peningkatan produksi peternakan (alat produksi, pengolahan peternakan, kandang dan sejenisnya) dengan anggaran sekitar Rp162.000.000.
Pembangunan atau peningkatan kolam perikanan darat (kolam lele) sebanyak 3 unit dengan anggaran sekitar Rp7.701.800.
Peningkatan produksi peternakan lainnya dengan anggaran sekitar Rp153.000.000.
Namun berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui keberadaan program budidaya lele maupun pengembangan ternak sapi yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 tersebut.
Masyarakat juga tidak mengetahui siapa saja kelompok penerima atau pengelola program dimaksud.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 08.55 WIB, awak media menghubungi Kepala Desa Ngadirejo, Anang Budiono, melalui pesan singkat WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, awak media menanyakan terkait realisasi program pengadaan ternak sapi dan budidaya lele serta kelompok masyarakat yang menjadi penerima atau pengelolanya.
Namun jawabannya dari kades Ngadirejo. Untuk ketahanan pangan di tahun 2023 di alihkan untuk pembangunan jalan usaha tani yg terletak di dusun 1 rt 01 rw 01 jalan paving ukuran 1x 787 m dan untuk anggaran ketahanan pangan tahun 2024 juga untuk pembangunan jalan usaha tani di dusun 2 rt 05 rw 02 jalan paving ukuran 1x 630 m. Ungkapannya
Penulis: Rul
