
Jakarta Pusat, perisaihukum.com
Bangunan rumah tinggal di segel pihak Suku Dinas ( Sudin ) Cipta Karya Tata Ruang Pertengahan ( CKTRP ) Jakarta Pusat tapi masih beraktivitas yang beralamat di Jln Karang Anyar Samping Ekonomi RT 007 RW 09 No 25 A Kel Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat
Sedangkan awak media di lokasi tampak plank segel berwarna merah menempel di sisi kanan salah satu dinding bangunan di dalam dengan pesan “Bangunan ini Dikenakan Penghentian Tetap” dengan merujuk UU No 6 Tahun 2023,PP 16 Tahun 2021,dan PP 21 Tahun 2021.
Namun demikian, hingga Selasa 3 Maret 2026.tampak terlihat pemilik bangunan tetap melakukan aktivitas meski sudah dilakukan penyegelan oleh pihak CKTRP Jakarta Pusat.
”Dan penempatan segel sendiri di tempel di dalam untuk menghindari kecurigaan dari masyarakat sedangkan penempatan segel sendiri seharusnya di depan supaya masyarakat juga mengetahui tentang bawah bangunan tersebut sudah di segel karena tidak komplit admitrasi datanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua GEPRINDO, Abdurachman /alis Ambon menilai pihak CKTRP Jakarta Pusat sangat lemah dalam hal pengawasan. Menurutnya, pemilik bangunan harus menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan atau penggunaan bangunan tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2023.
”Bangunan yang telah dilakukan penyegelan, pemiliknya harus mengurus legalitas bangunan tersebut melalui prosedur yang berlaku untuk mendapatkan PBG, dengan demikian aktivitas bangunan bisa dilanjutkan,” ucap Abdurachman.
Abdurachman pun meminta rekan-rekan media sebagai sosial kontrol agar terus memantau terkait bangunan tersebut.
”Segel berwarna merah bertuliskan huruf warna hitam yang ditemukan dilokasi bangunan ibarat sebatas ‘lip service’ namun kenyataannya, kegiatan tetap berlangsung,” kata Abdurachman.
Abdulrachman pun meminta agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Pusat yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal
Sementara Kastpel Citata Kecamatan Sawah Besar Agus, saat di konfirmasi oleh Awak media belum ada jawaban terkait bangunan yang sudah di segel masih ada aktivitas tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada jawaban dari pihak Kastpel Citata Kecamatan Sawah Besar dan Tim redaksi masih menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.
Report, Tim
