
Bekasi ; Perisaihukum.com
Polemik kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tahu kah anda siap saja dewan yang hadir saat ekpose besaran tunjangan perumahan dengan KJPP Antonius tersebut,?
Sebelum terbentuk nya Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi yang menentukan besaran Tuper tersebut tentunya ada pembahasan yang menjadi landasan besarannya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, selain unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, hadir saat rapat tersebut Ketua Fraksi PKS, Uryan, Ketua Komisi satu, Ani Rukmini, ketua Bapemperda Suryo Pranoto dan Ketua Badan Kehormatan (BK) Sukarlinan serta anggota Fraksi Gerindra Helmi dan Fraksi PDIP Martina ningsih.
Hingga saat ini, Kejati Jabar sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Mantan Wakil Ketua DPRD (SL) dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi (RA) dengan nilai kerugian keuangan negara kisaran Rp20 miliar.
”Akibat perbuatan kedua tersangka, timbul kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 20 miliar,” jelas Aspidsus Kejati Jabar Roy Rovalino kepada wartawan. (9/12/2025) lalu.
Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan. Sekretaris DPRD saat itu, R.A. menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan.
Hasil perhitungan dari KJPP tersebut menetapkan nilai tunjangan untuk Ketua sebesar Rp42.800.000, Wakil Ketua Rp30.350.000, dan Anggota Rp19.806.000.
Namun, hasil penilaian tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. R.A.S dituding hanya meminta KJPP menghitung untuk Ketua DPRD saja.
Sebelum kasus tersebut ditangani Kejati Jabar, bermula adanya temuan dari BPK. Berdasarkan LHP BPK di tahun 2022, besaran Tunjangan Perumahan (Tuper) hasil surveynya untuk Ketua dewan, Rp29,1jT, wakil ketua Rp20,8 JT dan anggota Rp15,9jt.
Kendati demikian, perbub 11/24 landasan Tuper sekarang Ketua dewan 41,7 JT, Wakil Ketua Rp40,2 JT dan anggota Rp36,1JT. Berlaku sampe sekarang. Kondisi ini tidak taat dan patut terhadap hasil survei BPK.
Reporter, saimbar
