
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Sebuah formulir kesediaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa sekolah menuai polemik tajam di kalangan orang tua murid. Pasalnya, dalam formulir tersebut terdapat poin keberatan yang meminta orang tua untuk menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), seperti keracunan massal.
Klausul tersebut menyatakan bahwa wali murid dilarang mengunggah status mengenai menu makanan dan wajib merahasiakan insiden keracunan sampai pihak penyelenggara (SPPG) menemukan solusi.
Keselamatan Anak Bukan Rahasia
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi halus dan upaya menutup-nutupi kelalaian yang berpotensi membahayakan nyawa anak didik. Transparansi dalam kasus keracunan makanan adalah hal krusial demi penanganan medis yang cepat dan akurat.

“Meminta orang tua bungkam saat anaknya keracunan adalah tindakan tidak manusiawi. Ini sama saja dengan menaruh nyawa anak-anak di bawah kepentingan citra program,” ujar salah satu perwakilan wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat, terutama orang tua, berhak tahu secara cepat jika ada masalah kualitas pangan agar bisa segera mengambil tindakan medis mandiri. Upaya merahasiakan masalah justru menghambat evaluasi publik dan membiarkan vendor penyedia makanan terlepas dari tanggung jawab sosial. Fokus program seharusnya adalah memberikan gizi, bukan menjaga nama baik dengan cara mengorbankan transparansi kesehatan anak.
Program yang baik tidak perlu takut akan kritik. Jika kualitas makanan terjamin, tidak ada alasan untuk melarang orang tua berbicara. Jangan jadikan anak-anak kami tameng untuk menutupi kekurangan manajemen program.
Selain itu awak media mencoba konfirmasi kepada KORCAM SPPG Kraksan Bapak Farry, Bahwasanya dari pihak SPPG Baik dari Kepala dapur tidak pernah menginstruksikan ke wali murid SD Semampir 1 baik di tempat sekalahan lainnya.
Semantara itu awak media tidak bisa mendapatkan informasi resmi dari Kepala Sekolah SD Semampir 1 Kraksan. Sehingga berita ini di terbitkan.
Penulis : Rul
