
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pembangunan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Jurangjeru, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan dari sejumlah kalangan kontrol sosial. Proyek tersebut dinilai janggal karena kualitas bangunan diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Sorotan ini salah satunya disampaikan oleh Aktivis Peran Serta Masyarakat (PSM) Kabupaten Probolinggo, Ahmadi. Ia menilai pembangunan rabat beton yang dibiayai Dana Desa tersebut patut diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia.
“Belakangan ini sudah ramai menjadi perbincangan para aktivis dan menjadi sorotan tajam,
yang menyoal pembangunan rabat beton di Desa Jurangjeru. Fakta di lapangan, bangunan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami retak, sehingga kualitas dan kuantitasnya sangat diragukan,” ujar Ahmadi kepada awak media, Jumat (23/01/2026).
Menurutnya, kondisi fisik rabat beton di lokasi menunjukkan banyak kerusakan dini. Bahkan, pada bagian dasar bangunan diduga tidak menggunakan batu scrap serta tidak dilapisi plastik rabat beton sebagaimana mestinya.
“Plastik rabat beton diduga hanya dipasang di bagian pinggir saja. Ini jelas berpengaruh pada kekuatan bangunan dan dapat dipastikan tidak akan bertahan lama,” tegasnya.
Ahmadi juga menilai proyek rabat beton Dana Desa Tahap II TA 2025 tersebut patut diduga hanya dijadikan ajang untuk meraup keuntungan pribadi. Ia menyebut, sejumlah proyek Dana Desa di Kabupaten Probolinggo dinilai hasilnya kurang maksimal, khususnya di Desa Jurangjeru.
Padahal, lanjutnya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa telah diatur secara jelas dalam Perpres RI Nomor 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya, yakni Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa pengadaan langsung dapat dilakukan untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai paling tinggi Rp200.000.000,00.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
“Program Dana Desa sejatinya bertujuan untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat, bukan malah diduga menjadi ladang mencari keuntungan oleh oknum kepala desa,” tambah Ahmadi.
Atas dugaan tersebut, Ahmadi meminta Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Probolinggo untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Jurangjeru.
Ia juga menyinggung anggaran ketahanan pangan Desa Jurangjeru dari tahun 2022 hingga 2024 yang dinilai tidak jelas peruntukannya. Dalam waktu dekat, dirinya bersama aktivis lainnya berencana mengajukan surat audiensi guna menindaklanjuti dugaan carut-marut penggunaan Dana Desa di desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Jurangjeru, Mursidi, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak memberikan respons. Upaya konfirmasi dengan mendatangi kediamannya juga belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Gading, khususnya Kasi Pembangunan selaku tim verifikasi, juga belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Rul
