
Lumajang – Perisaihukum.com
Hasil penelusuran awak media di sejumlah sekolah di Kabupaten Lumajang menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah proyek pembangunan yang seharusnya rampung sesuai masa kontrak hingga kini belum terselesaikan. Penelusuran ini dilakukan pada 21 Januari 2026.
Salah satunya adalah proyek revitalisasi SDN Kertosari 02, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan tersebut baru mencapai tahap finishing, meskipun masa kontrak proyek telah berakhir. Sesuai perjanjian, pekerjaan dijadwalkan berlangsung selama 100 hari kalender, terhitung sejak 1 Oktober hingga 30 Desember 2025.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di daerah tersebut. Padahal, sektor pendidikan merupakan layanan dasar yang menyangkut hak publik dan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Ironisnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang terkesan menghindari penjelasan terbuka terkait proyek-proyek tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang tidak memberikan keterangan substantif dan memilih tidak menanggapi pertanyaan yang diajukan.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan publik. Sebagai unsur pimpinan, Sekretaris Dinas semestinya mengetahui dan turut bertanggung jawab dalam pengawasan program strategis, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan.

Di sisi lain, perwakilan tim investigasi bapak Hunter menyampaikan bahwa seluruh kegiatan yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2025 seharusnya telah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Batas akhir penyelesaian proyek, kata dia, paling lambat 30 Desember 2025.
“Seharusnya memang proyek bangunan maupun pengadaan selesai di akhir tahun anggaran, agar proses pencairan dana dapat dilakukan ke bagian keuangan,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang belum memberikan klarifikasi resmi. Saat didatangi ke kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp juga belum mendapatkan respons.
Keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan sekolah ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Lebih dari itu, kondisi tersebut berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan serta merugikan hak siswa untuk memperoleh sarana belajar yang layak, aman, dan nyaman.
Hingga kini, baik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menyampaikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan sekolah yang diduga bermasalah tersebut.
Awak media menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi lanjutan guna mendorong transparansi anggaran serta akuntabilitas penggunaan dana publik.
Penulis: Rul
