
Tangerang , perisaihukum.com
Persoalan sampah kini menjadi sorotan Publik ramai perbincangan masyarakat luas seperti yang berada disepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, kini bukan lagi sekadar ruas jalan, melainkan monumen kegagalan negara dalam tata kelola mengurus ruang Publik.
Tumpukan sampah memanjang, saluran air tersumbat total, dan aroma bau menyengat menusuk hidung menjadi pemandangan harian yang dibiarkan tanpa rasa bersalah oleh para pemangku kebijakan.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR Provinsi Banten, bersama Pemerintah Kota Tangerang dan Kecamatan Ciledug, diduga sengaja pembiaran kerusakan lingkungan wilayah nya ini terjadi.

Padahal, jalan tersebut merupakan jalur vital aktivitas warga dan perekonomian lokal.
“Ini bukan kelalaian lagi, ini pembiaran terang-terangan,” tegas Asep, warga setempat.
“Sudah bertahun-tahun saluran air tersumbat, sampah jadi pemandangan permanen. Pemerintah seolah tidak ada,” lanjutnya dengan nada geram.
Ironisnya, kekacauan ini diperparah oleh maraknya PKL liar yang beroperasi tanpa izin, tanpa pengelolaan sampah, dan tanpa pengawasan.
Aktivitas ilegal ini diduga kuat dibekingi oleh oknum organisasi masyarakat (ormas), sehingga aparat dan pemerintah memilih diam daripada menegakkan aturan.

“PKL liar ini kebal. Buang sampah seenaknya, nutup got, tapi tidak pernah ditertibkan.
Semua orang tahu ada yang memback up. Tapi pemerintah pura-pura tidak tahu,” ujar Asep.
Kamis.( 15 / 01 / 26 ).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah Aparatur Negara kalah oleh premanisme berkedok ormas ???.
Setiap hujan turun, air meluap ke badan jalan. Bukan karena alam, tetapi karena saluran air sengaja dibiarkan mati.
Bau busuk sangat menusuk hidung risiko penyakit, dan kemacetan menjadi harga yang harus dibayar warga atas sikap abai pemerintah.
Lebih memprihatinkan lagi, tidak ada papan proyek, tidak ada jadwal pemeliharaan, tidak ada transparansi. anggaran ada, pejabat ada, tapi kerja tidak terlihat kurang maksimal.
Warga menilai Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang telah gagal menjalankan fungsi dasar pemerintahan: melindungi warga dan mengelola lingkungan.
Jalan Raden Fatah kini menjadi bukti nyata bahwa ketika pemerintah diam, kekacauan tumbuh subur bagaikan jamur.
Masyarakat mendesak:
PUPR Provinsi Banten segera turun tangan, melakukan normalisasi dan pemeliharaan saluran air.
Pemkot Tangerang dan Kecamatan Ciledug menghentikan pembiaran PKL liar, tanpa kompromi.
Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan backing oknum ormas yang merusak ruang Publik.
“Kalau pemerintah masih diam, jangan salahkan warga kalau kehilangan kepercayaan.
Ini bukan soal sampah, ini soal harga diri negara,” tutup Asep.
Hasil pantauan awak media dilokasi pasar Lembang Ciledug masih banyak sampah terbungkus kantong plastik berjejer di pembatas jalan / Trotoar
Penutup.
( Red )
