
Jakarta – Indonesian Anti Corupption Network (IACN), Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dan Ketua Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede mengatakan aliran dana dari Bank OCBC kepada Harita Group melalui anak perusahaannya Trimegah Bangun Persada (NCKL) minim transparansi. Untuk itu, meminta Bank OCBC dan Harita Group melakukan ekspose kepada publik secara tranparan dan akuntabel.
“Transparansi aliran dana yang dimaksud keterbukaan informasi mengenai proses masuk dan keluarnya uang, mulai dari alokasi anggaran hingga penggunaannya, untuk memastikan penggunaan dana sesuai tujuan, mencegah korupsi, dan meningkatkan kepercayaan publik melalui pelaporan yang jelas dan pengawasan masyarakat” ungkap Yohanes di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Selain itu, Trimegah Bangun Persada diberikan ijin penambangan nikel oleh
Kementerian ESDM. Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh Trimegah Bangun Persada justru melakukan aktivitas lain yakni melakukan produksi batako, paving blok, veronikel, nikel slaeg, saprolite yang di produksi Halmahera Persada Nikel. Justru kegiatan ini diduga ilegal karena tidak sesuai dengan ijin yang diterbitkan oleh ESDM dan tidak terdaftar di Pemkab Halmahera Selatan.
IACN meminta Trimegah Bangun Persada segera menghentikan kegiatan diluar ijin yang diterbitkan oleh ESDM, ungkap Yohanes.
Bahkan, Trimegah Bangun Persada relatif lambat dan gagal melakukan relokasi warga sebanyak 300 kepala keluarga yang dijanjikan untuk direlokasi.
Hingga saat ini, hanya 38 kepala keluarga yang berhasil direlokasi. Hal ini, menjadi pertanyaan besar kepada publik mengapa proses relokasi warga tersebut sangat lambat, tandas Yohanes.
Oleh sebab itu, IACN kepada Harita Group melalui anak perusahaannya Trimegah Bangun Persada untuk segera menyelesaikan relokasi warga ini. Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat yang harus menjadi prioritas bukan sebaliknya terkesan diterlantarkan.
Yohanes menambahkan IACN akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan aksi meminta transparansi pendanaan Harita Group oleh Bank OCBC dan ijin produksi yang tidak terdaftar di Kementerian ESDM serta hak-hak warga masyarakat yang tidak kunjung dipenuhi.
