
Jakarta, perisaihukum.com
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Independen Indonesia (DPD AWII), Mario, angkat bicara terkait polemik ganti rugi pembebasan lahan proyek jalan tol di kawasan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, yang dinilai jauh di bawah harga pasar dan menuai penolakan dari warga terdampak.
Mario menilai, penetapan nilai ganti rugi yang tidak mencerminkan harga riil tanah dan bangunan di wilayah perkotaan strategis seperti Duri Pulo berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Jika benar nilai ganti rugi yang ditawarkan jauh di bawah harga pasar, maka penolakan warga adalah hal yang wajar dan sah secara moral maupun hukum. Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak hidup layak warga,” tegas Mario kepada media, Rabu (…).
Menurutnya, kawasan Duri Pulo memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di pusat kota, dekat dengan kawasan bisnis dan pemerintahan. Oleh karena itu, pendekatan ganti rugi seharusnya dilakukan secara transparan, adil, dan partisipatif, bukan bersifat sepihak.
Mario juga mengingatkan bahwa proyek infrastruktur yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak boleh dijadikan dalih untuk menekan warga agar menerima nilai ganti rugi yang tidak rasional.
“PSN bukan karpet merah untuk menggusur rakyat. Negara wajib hadir melindungi warga, bukan hanya mengejar target pembangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD AWII mendorong agar pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog yang jujur dengan warga, melibatkan penilai independen, serta memastikan seluruh proses pembebasan lahan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
AWII, kata dia, akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi pers dan kontrol sosial, sekaligus memastikan hak-hak warga tidak terpinggirkan atas nama pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, warga Duri Pulo masih menyatakan penolakan terhadap nilai ganti rugi dan berharap pemerintah melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh.
( Red )
