
Lumajang | PerisaiHukum.com
Kinerja Inspektorat Kabupaten Lumajang kembali menjadi sorotan. Sejumlah aktivis dan LSM mengutuk keras sikap inspektorat yang dinilai tebang pilih dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD).
Pasalnya, hampir satu bulan lebih laporan resmi yang dilayangkan oleh aktivis, LSM, dan awak media terkait pekerjaan fisik Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 di Desa Sawaran Lor belum juga menunjukkan kejelasan penanganan.
Padahal, berdasarkan hasil temuan di lapangan oleh fungsi kontrol eksternal, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran serius. Di antaranya, tidak adanya papan informasi atau prasasti proyek pada setiap pekerjaan fisik yang dibiayai Dana Desa, sebagaimana diatur dalam prinsip transparansi pengelolaan keuangan negara.
Lebih memprihatinkan lagi, beberapa hasil pekerjaan fisik yang baru dikerjakan, bahkan pada Tahun Anggaran 2025 tahap I, dilaporkan telah mengalami kerusakan parah, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Lumajang belum memberikan respons atau tindak lanjut atas surat resmi yang telah dilayangkan oleh tim LSM dan media. Sikap diam tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan potensi kedekatan tertentu dengan oknum Kepala Desa Sawaran Lor.
“Jika temuan sudah jelas namun tidak ada tindakan, wajar publik bertanya: ada apa dengan Inspektorat Lumajang?” ujar salah satu aktivis antikorupsi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Lumajang belum memberikan klarifikasi maupun jawaban resmi atas konfirmasi yang disampaikan.
Penulis : Hs Azhari / Tim
