
Jakarta, 7 Desember 2025 – Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Tjoanda resmi melantik Abubakar Abdullah, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Utara, sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pelantikan yang dilaksanakan pada Kamis (6/11/2025) ini menarik perhatian publik karena Abubakar sebelumnya sempat disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang turut dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi pada lingkungan Sekretariat DPRD.
Pelantikan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat dan pegiat antikorupsi salah satunya Indonesian Anti Corruption Network (IACN) melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Yohanes Masudede, S.H., M.H. sangat menyayangkan sikap Pemprov Malut yang melantik seorang pejabat yang status hukumnya masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi-saksi di Kejati Maluku Utara.
“Meskipun secara hukum seseorang yang baru diperiksa menjadi saksi dapat dibenarkan untuk dilantik menjadi seorang pejabat publik tetapi pada aspek etika dan moral penyelenggaraan pemerintahan seseorang yang telah di periksa sebagai saksi seharusnya tidak bisa dilantik menjadi pejabat publik seperti Abubakar Abdullah. Karena hal ini menyangkut Integritas, Kepercayaan Masyarakat, Fokus Kerja dan juga Prseden Buruk bagi Pemprov Maluku Utara.” – Ujar Yohanes
Hingga kini proses hukum terkait dugaan tersebut masih berada di ranah aparat penegak hukum Kejati Malut dan sekitar tanggal 21 November 2025 kemarin Kejati Malut juga telah memanggil para saksi yang di duga terlibat dalam skandal dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024. Saksi-saksi yang dipanggil Kejati Malu tantara lain:
Kuntu Daud eks Ketua DPRD Malut 2019-2024 sekarang menjabat sebagai wakil ketua DPRD 2024-2029, Iqbal Rurai mantan wakil ketua sekarang sebagai ketua DPRD Malut 2024-2029, Mantan anggota DPRD Muhaimin Syarif, mantan kabag hukum DPRD Malut Isman Abbas sekarang menjabat sekwan DPRD Malut, mantan Kabag Umum DPRD Malut Zulkifli Bian sekarang menjabat sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah, Rusmala Abdurahman Bendahara sekwan Malut, Erva Pramukawati Konoras Kabag Keuangan, dan Samsuddin A Kadir sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Malut.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber keterangan para saksi-saksi yang diperiksa Kejati Malut kemarin, para saksi dengan jelas dan terang menyebutkan nama Abubakar Abdullah eks sekwan DPRD Malut 2019-2024 yang kini menjabat sebagai kepala dinas Pendidikan dan kebudayaan pemprov Maluku Utara. Artinya dari keterangan para saksi dan jika kita dikaitkan dengan jabatan Abubakar Abdullah sebagai eks sekwan DPRD Malut maka dugaan skandal korupsi DPRD ini sangat mudah ditemukan siapa aktornya. – Tambah eks PP GMKI
Karena seharusnya dari keterangan para saksi dan jabatan sebelumnya Abubakar Abdullah sebagai eks sekwan DPRD Malut 2019-2024 yang tugas pokoknya mengurus administrasi umum, keuangan, persidangan dan rapat, fasilitasi produk hukum, hubungan masyarakat dan protokol, tenaga ahli, serta fungsi lain. Maka orang yang paling bertanggungjawab dalam dugaan skandal korupsi DPRD Maluku Utara yaitu Abubakar Abdullah. Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus ini mulai dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI), serta Istana Negara.
Agar bapak Presiden Prabowo Subianto tau betapa bobroknya penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. Karena kami tau Langkah-langkah advokasi yang kami lakukan sebagai pegiat antikorupsi sejalan dengan komitmen bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas para mafia koruptor. – Tutup eks Sekjen Relawan Barisan Tetap Setia Prabowo 08 (BTS 08)
