
Poso, perisaihukum.com
26 DESEMBER 2025, – Keluarga besar almarhum Ambo Masse menyatakan keresahan dan ketidakpuasan mereka atas penanganan perkara sengketa tanah waris dengan Nomor Perkara 139/Pdt/G/2025/PA.Poso. Menurut pihak ahli waris, rangkaian proses mediasi hingga pemeriksaan lapangan diwarnai sejumlah keanehan dan tindakan yang mereka nilai tidak mencerminkan asas keadilan.
Upaya Mediasi di Desa Gagal Capai Titik Terang
Keluarga menjelaskan bahwa persoalan ini pertama kali dibahas melalui mediasi yang diinisiasi oleh pemerintah desa. Namun, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Atas saran pihak desa, perkara akhirnya dibawa ke Pengadilan Agama Poso untuk mendapat penyelesaian hukum yang lebih jelas.
Mediasi di Pengadilan Juga Tidak Membuahkan Hasil
Sesampainya di Pengadilan Agama Poso, proses mediasi kembali dilakukan sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Namun, mediasi kembali menemui jalan buntu. Menurut ahli waris, pihak tergugat terus meminta tambahan bagian harta waris, meskipun keluarga menegaskan bahwa hak tergugat sebelumnya telah diberikan.
Keluarga juga menyampaikan bahwa istri almarhum tidak memiliki keturunan, sehingga pembagian waris menurut mereka mengikuti ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya Pasal 174–176 mengenai ahli waris.
Sidang Lapangan Menghadirkan Hakim, BPN, dan Tokoh Masyarakat
Karena tidak ada titik temu, sidang berlanjut ke pemeriksaan lapangan yang dihadiri oleh majelis hakim, aparat kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta tokoh masyarakat setempat.
Namun, bukannya memberikan kejelasan, justru setelah sidang lapangan itulah keluarga mengaku mengalami kejadian-kejadian yang mereka nilai janggal.
Ahli Waris Mengaku Mendapat Tekanan untuk Menandatangani Surat Perdamaian
Menurut kesaksian keluarga, Pada mediasi terakhir ahli waris seakan-akan dipaksa oknum hakim U enisial untuk mendatangani surat pernyataan damai yang bertempat di pengadilan Poso di lantai dua di ruang mediasi bahkan sampai jam 5 sore pada hari Senin satu desember bahkan anehnya hakim sudah menyiapkan surat perdamaian lengkap dengan matrei ada apa. Padahal sejak awal, ahli waris telah menyatakan penolakan terhadap upaya damai selama hak mereka belum ditegakkan.
Keluarga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan asas hukum yang berlaku, antara lain:
Pasal 1338 KUHPerdata tentang perjanjian yang harus dibuat secara sukarela,
Asas kebebasan berkontrak,
PERMA No. 1 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa perdamaian hanya sah apabila dicapai tanpa tekanan.
“Kami tidak mau berdamai karena kami hanya memperjuangkan hak kami. Namun kami justru ditekan untuk menandatangani sesuatu yang tidak kami setujui,” ujar perwakilan ahli waris.
Harapan Keluarga Ambo Masse
Para ahli waris meminta agar:
- Pengadilan menjamin proses peradilan yang adil, objektif, dan bebas tekanan,
- Segala bentuk perdamaian yang tidak dilakukan secara sukarela dinyatakan tidak sah,
- Institusi terkait melakukan pengawasan terhadap proses persidangan,
- Hak ahli waris diputuskan berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan hukum waris yang berlaku.
“Kami hanya menuntut keadilan sesuai hukum. Kami berharap semua pihak menghormati proses dan tidak memaksakan kehendak kepada kami,” lanjut perwakilan keluarga.
Penutup
Keluarga Ambo Masseh berharap agar perkara ini menjadi perhatian publik dan pihak berwenang, agar penanganan perkara di Pengadilan Agama tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian, dan tanpa intimidasi.
(Beks)
