
Jawa Barat, perisaihukum.com
Pelayanan SIM Keliling (Simling) kembali dihadirkan Satpas Satlantas Polres Cirebon Kota dan Satpas Satlantas Polresta Cirebon – yang dibahasakan dengan sebutan Cirebon Raya serta juga Satpas Satlantas Polres Kuningan. Hadirnya layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Pemilik kendaraan disarankan membawa SIM lama yang asli, fotokopi KTP dan SIM lama (2-3 lembar), bukti surat kesehatan, bukti surat psikologi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Khusus Satpas Satlantas Polres Cirebon Kota, syarat perpanjangan SIM lainnya berupa tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baik surat kesehatan dan surat psikologi umumnya sudah tersedia di area sekitar mobil SIM keliling.
Petugas menyarankan untuk memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 7 – 14 hari sebelum habis.
Ketentuan masa berlaku SIM kini tidak lagi ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Polri sejak 2019 sudah memberlakukan perpanjangan masa berlaku SIM berdasarkan pada tanggal pencetakan SIM yang tercantum di dalamnya.
Kendati demikian, masa berlaku SIM tetap selama 5 tahun.
Untuk pembuatan atau pembaruan SIM akibat penundaan perpanjangan masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) polres terdekat.
Untuk ini, cukup mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan syarat menunjukkan KTP dan mengisi formulir pembuatan SIM baru, dengan mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut biaya perpanjangan SIM :
- SIM A, BI, dan BII : Rp80.000
- SIM C : Rp75.000
- SIM D dan DI : Rp30.000
- SIM Internasional : Rp225.000
Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru masing – masing sebagai berikut :
- SIM A, BI, dan BII : Rp120.000
- SIM C : Rp100.000
- SIM D dan DI : Rp50.000
- SIM Internasional : Rp250.000
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) : Rp50.000
Di luar biaya perpanjangan SIM maupun biaya pembuatan SIM di atas, umumnya biaya yang diperlukan melebihi daftar tersebut
Karenanya, pemilik kendaraan disarankan menyiapkan nilai uang dengan jumlah yang lebih besar.
Satpas Satlantas Polres Cirebon Kota akan membuka layanan SIM keliling di Grage Mall pukul 09.00 WIB sampai selesai, sedangkan Polresta Cirebon membukanya Pos Polisi Tegalkarang pukul 09.00-12.00 WIB.
Sementara Satpas Satlantas Polres Kuningan membuka layanan di Alun-alun Luragung pukul 08.30 sampai selesai.
Jadwal SIM Keliling Cirebon dan Kuningan ini dimungkinkan berubah suatu waktu.
( Jp)
