
Jakarta, perisaihukum.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Interpol dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI AD menangkap buronan Dewi Astutik yang terlibat dalam kasus sabu senilai Rp5 triliun di Kamboja pada Senin (1/12/2025).
Perempuan berusia 43 tahun pernah menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di beberapa negara Asia.
Namanya termasuk ke dalam daftar buronan Interpol akibat kasus penyelundupan dua ton senilai Rp5 triliun
BNN mengungkapkan penyergapan besar-besaran jaringan narkoba internasional dilakukan terhadap Dewi yang diduga sebagai pelaku utama dalam penyelundupan narkoba itu.
Dewi ditangkap pada Senin (1/12/2025), dan akan langsung dijemput oleh Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto di Kamboja dan akan diterbangkan ke Jakarta.
Konferensi pers mengenai penangkapan Dewi dilakukan hari ini, Selasa (2/12/2025).
Sebelumnya, Kepala Dusun Dukuh Sumber Agung, Gunawan, mengatakan Dewi pernah tinggal di Dusun Sumber Agung pada 2009 dan menetap setelah menikah dengan pria setempat.
“Belum pernah ketemu saya dengan Dewi. Dia pendatang dari Slahung menikah dengan warga sini. Persisnya saya juga tidak tahu kapan dia berangkat jadi TKW,” ujar Gunawan, seperti dikutip Detik.com.
Sementara itu, salah satu tetangga Dewi, Mbah Misiyem, mengatakan ia terakhir bertemu dengan Dewi pada 2023 lalu saat pamit untuk bekerja di Kamboja.
“Waktu itu pamit habis Lebaran, bilang mau kerja ke Kamboja. Saya sempat tanya kok jauh sekali, dia jawab di rumah tidak ada kerjaan,” ujar Misiyem.
“Saya juga tanya suaminya ditinggal gimana, dia bilang tidak apa-apa,” imbuh dia.
Report, Jp
