
Lumajang — Prisaihukum.com
Sejumlah proyek fisik di Desa Bandaran, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 dan 2024, kini menuai sorotan publik. Pasalnya, beberapa pembangunan yang belum genap dua tahun—bahkan ada yang belum berusia satu tahun—sudah mengalami kerusakan cukup parah.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, proyek–proyek yang mengalami kerusakan tersebut antara lain:
- Rabat Beton Dusun Sumbermoto RT 04 / RW 12
Volume: 2024 m x 3 m
Tahun Anggaran: 2024
Anggaran: Rp156.300.000
Kondisi: Rusak parah hampir di sepanjang badan jalan
- Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Dawuhan RT 02 / RW 01
Volume: 350 m x 0,5 m
Tahun Anggaran: 2024
Dana Desa (DD): Rp166.563.900
Kondisi: Rusak parah di beberapa titik
Ketua DPW LSM Pemerhati Rakyat Indonesia (PRI) Jawa Timur, Candra DC, turut menyoroti kerusakan tersebut dan menduga adanya praktik mark up dalam anggaran pembangunan.
“Setelah kami telusuri di lapangan, kerusakan ini bukan semata-mata karena faktor cuaca, tetapi lebih kepada dugaan mark up anggaran yang dilakukan oknum kepala desa,” ujar Candra DC kepada Liputan5News.com.
Tim media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Bandaran, Nito Adi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Senin (1/12/2025), yang bersangkutan belum memberikan respons.
Menurut DPW PRI, sikap Kepala Desa yang tidak memberikan jawaban dinilai tidak mampu menjelaskan penyebab kerusakan infrastruktur tersebut. PRI berencana melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat Kabupaten Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti, pelaku harus bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian negara atau memperbaiki pekerjaan yang rusak,” tegas Candra.
penulus : Hs Azhari
