
Jakarta, perisaihukum.com
Requisitor (tuntutan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan Reza RF, memohon kepada Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi dua hakim anggota, supaya menghukum terdakwa Rudi S Kamri sesuai perbuatannya dugaan UU ITE pencemaran nama baik.
Tim JPU, Peter Low, Arga Febrianto, Reza RF dan Dawin Gaja, menuntut terdakwa Ir.Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, pemilik sekalis host potcast yutube Kanal Anak Bangsa, selama 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, dan apabila uang denda tidak dibayar, maka hukumannya ditambah 2 bulan penjara (Subsider 2 bulan kurungan).
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli, serta keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.
Lebih lanjut JPU menyampaikan, Perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, bersama sama dengan terdakwa Hendra Lie (berkas terpisah, Hendra Lie telah divonis 10 bulan penjara denda 200 juta rupiah, oleh Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja) pada persidangan sebelumnya, saat ini sedang melakukan upaya hukum Banding di PT Jakarta.
Rudi S Kamri terbukti bersalah sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadapkorban Fredie Tan.
JPU menyebutkan, Rudi S Kamri, dalam podcast bersama sama dengan saksi Hendra Lie melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang tayangan pada youtube podcast Kanal Anak Bangsa milik terdakwa Rudi S Kamri.
Dalam youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri merupakan host, pengelola, sekaligus pemilik akun dan penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber Podcast tersebut.
“Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik”.
Tuntutan JPU menyebutkan, terdakwa Rudi dituduh mentransmisikan, mempulikasikan mengaploud, dengan peralatan elektronik, secara terang-terangan sehingga menyerang kehormatan Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa dan terdakwa diduga mentransmisikan ujaran kebencian kepada korban Fredie Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (sara).
Fredie Tan alias Awi yang dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk untuk membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol, menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS). Namun kontraknya diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Karena berakhirnya kontrak antara PT.WAIP milik korban Fredie Tan dengan PT.MEIS milik Hendra Lie, sehingga Hendra Lie bersama sama dengan terdakwa Rudi S Kamri, mem-viralkan melalui podcast Kanal Anak Bangsa pengusaha Fredie Tan merupakan pengusaha hitam dan bernagai tuduhan yang negatif. Sehingga merasa dirinya terhina dan dicemarkan didunia medsos.
Menurut JPU, dalam podcast youtube Kanal Anak Bangsa, saksi korban Fredie Tan, pernah ditahan, merugikan negara miliaran rupiah, digeledah rumahnya oleh aparat hukum, namun pernyataan dalam tayangan youtube Kanal Anak Bangsa tersebut tidak dapat dibuktikan alias tidak ada data kebenarannya.
Rudi S Kamri selaku Host, tidak melakukan kroscek terhadap pihak pihak terkait tentang keseimbangan data yang diberikan Hendra Lie, pada hal masih ada tenggang waktu podcas video sebelum ditayangkan atau ditransmisikan, diaploud ke publik melalui akun Rudi S Kamri.
Bahwa perbuatan terdakwa Rudi S Kamri, sebagaimana unsur unsur melawan hukum yang didakwakan JPU, melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, melalui elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik, telah terbukti.
Tentang unsur barang siapa, bahwa identitas Rudi S Kamri telah diakuinya sesuai pemeriksaan dalam persidangan sebelumnya yang dituangkan dalam dakwaan sehingga tidak ada salah identitas dalam unsur barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak.
Bahwa terdakwa Rudi S Kamri, dengan sengaja dan sadar melakukan dan membuat video podcast bersama saksi Hendra Lie di Kanal youtube Anak Bangsa tanpa seijin dari korban. Sehingga dapat diakses umum yang akhirnya berdampak sosial terhadap diri korban dan keluarganya serta menimbulkan kerugian secara pribadi dan bisnis perusahaan pada korban Fredi Tan.
Bahwa dampak dari podcast yang dibuat Rudi S Kamri dan Hendra Lie, korban mengaku telah merugi Rp 26 m karena pemutusan kontrak bisnis, serta berdampak pada psikologis anak dan keluarga saksi korban. Oleh karena itu seluruh unsur unsur yang didakwakan telah terbukti dan terdakwa patutlah dihukum sesuai perbuatannya, ungkap JPU.
Jaksa menyebutkan, podcast tersebut ditayangkan pada URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.
Jaksa menyebut dalam hal yang memberatkan terdakwa Rudi S Kamri, telah mengakibatkan kerugian yang dialami korban, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian korban, dan hal yang meringankan, terdakwa sudah berumur dan sopan dalam persidangan, ungkap JPU, 20/11/2025.
( Red)
