
Jakarta, perisaihukum.com
Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) gelar kegiatan Pengaturan dan Pengawasan Prilaku pengatur Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Wisma mulia, Jalan Gatot Subroto No. Kav. 422 Lantai 25 Kuningan Jakarta selatan, Selasa (25/11/2025)
Perkenalkan, saya Nita Trias, dari Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK. Di OJK, cakupan sektor yang diawasi sangat luas, mulai dari perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, modal ventura, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital. Selain mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, OJK juga memiliki tugas penting dalam edukasi dan perlindungan konsumen.

Perkembangan produk dan layanan keuangan di era digital saat ini berlangsung sangat cepat. Tanpa literasi keuangan yang baik, masyarakat sangat rentan menjadi korban scam, penipuan, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal. Karena itu penting bagi kita memahami peran OJK dan meningkatkan literasi keuangan, sehingga mampu mengambil keputusan yang tepat dan mengetahui jalur pelaporan apabila mengalami masalah.
Tantangan Literasi dan Perlindungan Konsumen
Indonesia memiliki lebih dari 16.000 pulau dan populasi 275 juta jiwa, sehingga upaya edukasi memerlukan kolaborasi berbagai pihak: kementerian, lembaga, dan pelaku industri keuangan. Pengguna internet yang telah mencapai 220 juta orang juga membuat arus informasi tidak terbendung. Banyak tren investasi dan penawaran digital yang menyesatkan, sehingga masyarakat mudah terpengaruh apabila tidak memahami risiko.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 menunjukkan:
Indeks Literasi: 66,46%
Indeks Inklusi: 80,51%
Gap 14% menandakan banyak masyarakat menggunakan produk keuangan tetapi belum paham cara kerjanya.
Ini menjadi fokus OJK untuk memperkuat edukasi agar masyarakat tidak salah mengambil keputusan.
Selain itu, muncul berbagai perilaku konsumtif seperti doom spending, YOLO (you only live once), FOMO (fear of missing out), serta FOPO (fear of other people’s opinion). Fenomena-fenomena ini membuat banyak orang mengeluarkan uang tanpa perencanaan sehingga mengganggu tujuan keuangan jangka panjang. Salah satu cara mengatasinya adalah dengan menerapkan low budgeting dan konsisten pada rencana keuangan pribadi.
Waspada Pinjol Ilegal, Judi Online, dan Investasi Bodong
Kasus pinjaman online ilegal dan investasi bodong terus meningkat. Beberapa alasan orang terjerat pinjol meliputi kebutuhan rumah tangga, modal usaha, hingga gaya hidup. Banyak yang terjebak karena penawaran cepat, mudah, dan “terlalu indah untuk menjadi kenyataan”.
Ciri investasi ilegal:
Legalitas tidak jelas dan tidak diawasi OJK.
Menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Klaim “tanpa risiko”.
Skema member-get-member (Ponzi).
Menggunakan tokoh atau influencer untuk menarik korban.
Modus pinjol ilegal:
Penawaran melalui SMS/WhatsApp.
Nama aplikasi menyerupai pinjol legal.
Transfer dana tiba-tiba ke rekening korban.
Akses data pribadi secara penuh.
Hingga kini, lebih dari 10.000 pinjol ilegal telah ditutup, sementara pinjol legal yang diawasi OJK berjumlah 99 perusahaan.
Perbedaan Pindar (Legal) dan Pinjol Ilegal
Pindar (pinjaman daring legal) hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Jika aplikasi meminta akses melebihi itu, masyarakat harus waspada.
Batas suku bunga:
Konsumtif: maksimal 0,3% per hari
Produktif: maksimal 0,1% per hari
Jika mengalami masalah, penyelesaian wajib dilakukan terlebih dahulu dengan perusahaan tempat melakukan pinjaman, sebelum melapor ke OJK.
Langkah Jika Terlanjur Terjerat Pinjol
Tetap bayar utang, karena utang tetap kewajiban.
Jika terbukti ilegal, laporkan melalui kanal resmi OJK.
Ajukan keringanan apabila tidak mampu membayar.
Hindari gali lubang tutup lubang.
Laporkan penagihan tidak beretika.
Judi Online = Tindak Pidana
Judi online merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman:
Penjara maksimal 10 tahun
Denda maksimal 10 miliar rupiah
Kampanye 2L: Legal dan Logis
Gunakan dua prinsip berikut sebelum memakai produk keuangan:
Legal → Cek di kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau situs OJK.
Logis → Jika penawarannya tidak masuk akal, waspadai.
Waspada Social Engineering
Modus penipuan digital sangat beragam, seperti:
Website palsu mirip situs resmi.
Nomor layanan palsu di Google.
Tawaran cashback sebagai iming-iming untuk mengumpulkan data.
Link berbahaya yang dapat mencuri data pada ponsel.
Jaga kerahasiaan data pribadi, tutup rekening yang tidak digunakan, hindari mengisi data di situs atau aplikasi yang tidak jelas.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC)
IASC dibentuk pada 2024 untuk menangani penipuan digital secara cepat. Jika rekening terlanjur dibobol, pelaporan segera ke IASC bisa membuat rekening penipu diblokir sehingga dana berpotensi terselamatkan.
Layanan Pengaduan Masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) melalui: kontak157.ojk.go.id
Report, Jp
