
Bekasi, Perisaihukum.com
Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan pembelanjaan barang dan jasa (Barjas) yang bersumber dari Dana Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat. Dana BOSP yang sejatinya diberikan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, diduga disalahgunakan oleh oknum di lingkungan sekolah untuk kepentingan pribadi.
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, satuan pendidikan wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan, serta dilarang melakukan praktik rangkap kepentingan dalam proses penyediaan.
Aktivis Pemerhati Pendidikan Kabupaten Bekasi, Dedi Sutarjo, mengungkapkan terdapat sejumlah sekolah dasar yang diduga tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satunya terjadi di SD Negeri Lenggahsari 02, Kecamatan Cabangbungin, di mana penyedia barang dan jasa disebut menggunakan badan usaha milik oknum internal sekolah.
“Ada sekolah yang diduga melanggar aturan pengadaan. Di SD Negeri Lenggahsari 02, penyedia barang dan jasanya adalah operator sekolah itu sendiri melalui CV Berkah Jaya Mandiri dan CV Jaya Mandiri. Pemilik CV tersebut merupakan operator sekolah,” ujar Dedi, Sabtu (22/11/2025).
Dedi menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran berat yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini jelas merupakan siasat buruk pihak kepala sekolah bersama operator. Operator sekolah tidak diperbolehkan menjadi penyedia barang dan jasa di sekolahnya sendiri. Diduga mereka membentuk CV untuk meraup keuntungan dari dana BOS,” tegasnya.
Ia juga mencurigai adanya indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut.
“Dugaan kami semakin kuat bahwa terdapat indikasi KKN. Jika aturan saja sudah dilanggar, berarti ada potensi kerugian negara serta adanya pihak-pihak tertentu yang diuntungkan,” tambah Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa tim investigasi aktivis pendidikan telah mengantongi sejumlah bukti yang akan dijadikan dasar untuk pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Bukti sudah kami kantongi. Kami akan melaporkan kasus ini ke APH agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Saimbar
