
Probolinggo – Perisaihukum.com
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo oleh seorang oknum anggota DPRD mencuat ke permukaan. Temuan ini memunculkan kekhawatiran publik mengenai etika dan integritas penyelenggara negara di tengah tuntutan transparansi pengelolaan aset daerah.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan bahwa area parkir MPP—yang semestinya dikelola oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait—diduga dimanfaatkan di luar mekanisme resmi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum mengenai tata kelola aset daerah.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, tindakan itu dapat melanggar ketentuan pengelolaan aset sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014, yang menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta pembagian kewenangan yang tegas antara eksekutif dan legislatif. Selain itu, PP No. 18 Tahun 2016 juga menegaskan struktur, tugas, dan kewenangan perangkat daerah dalam mengelola fasilitas milik pemerintah.
Ketua DPD LSM PASKAL Probolinggo Raya, Sulaiman, menyatakan keprihatinannya atas munculnya dugaan tersebut. Menurutnya, seorang figur publik semestinya memberikan teladan dalam menaati regulasi, bukan justru sebaliknya.
“Jika di kemudian hari terbukti bahwa yang bersangkutan, baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan aset milik pemda, maka pembenaran dalam bentuk apa pun berpotensi menjadi anomali yang dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, suatu negara akan menghadapi kehancuran apabila hukum tidak lagi ditegakkan secara adil dan para penguasa bertindak sewenang-wenang. Karena itu, pemahaman dan penerapan etika kehidupan berbangsa sangat penting sebagai fondasi dalam membangun peradaban yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPRD Kabupaten Probolinggo terkait dugaan tersebut.
Informasi Regulasi
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD yang melanggar larangan terkait pengelolaan aset milik pemerintah daerah, termasuk lahan parkir, dapat dikenai sanksi.
Pasal 122: Sanksi administratif bagi anggota DPRD yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2), meliputi:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara
- Pemberhentian sebagai anggota DPRD
Pasal 123: Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (2) juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
Penjara paling lama 5 (lima) tahun, atau
Denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Tim Redaksi
