
Jakarta, perisaihukum.com
Sidang di Pengadilan Negri Jakarta Pusat atas Dugaan Mal Praktek Rumah Sakit Mitra Kemayoran, hakim pengadilan membuat kesimpulan dan banding berperan sebagai judex facti yaitu menilai fakta merujuk dengan alat bukti yang di ajukan untuk menggambarkan peristiwa yang terjadi.
Ovares S.H yang didampingi kuasa Hukumnya Arief Hakim Nasution S.H/Adi Darimana S.H/Dhimar Lgnatius Sigiro S.H/Riaunald Simanjuntak,SE, S.H/Law Firm Nara/Narayana, /Apriano Saleh S.H,

Apriano Saleh S.H salah satu kuasa Hukum Ovares mengatakan kesimpulan keputusan Hakim sidang yang digelar Senin 17/Nov/2026 kasus dugaan Mal Praktek pada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran Jakarta Pusat menurutnya, kesimpulan pengadilan mencerminkan pertimbangan hukum yang mendalam atas semua aspek perkara ini meliputi analis interpretasi fakta,
Pengadilan menentukan hukum yang relevan dengan bukti yang sudah diberikan di pengadilan,dapat memberi keputusan perkara sesuai dengan hukum dan rasa keadilan dengan baik dengan penerapan hukum harus tegak lurus didasarkan pada bukti fakta yang terungkap dalam persidangan dengan keputusan hakim pada tergugat serta para saksi ahli yang harus di periksa karena pengadilan memiliki. dasar undang” yang jelas dan dasar hukum yang berlaku dengan pertimbangan yang matang tandasnya
Repot, Andi Supriyanto
