
Pasuruan – PrisaiHukum.com
Pekerjaan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sumberjo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pasalnya, meski hanya bersifat rehabilitasi, kualitas pengerjaannya dinilai sangat buruk dari segi teknis.
Proyek tersebut kini menjadi sorotan tajam DPW Tamperak setelah tim mereka melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada awal November 2025.
Berdasarkan informasi pada papan nama proyek, kegiatan tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp197.900.000,00 (termasuk pajak). Pelaksana kegiatan adalah CV Danindra Sadawira, dengan waktu pelaksanaan terhitung sejak 22 September hingga 6 Desember 2025, sesuai Nomor Kontrak: PPK3/2.360/424.072/2025.
Temuan di Lapangan
Hasil pemantauan tim DPW Tamperak yang dipimpin oleh Sudarsono, S.H., bersama awak media, menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, di antaranya:
- Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek (safety helmet), dan tidak tersedia perlengkapan P3K di lokasi kerja.
- Tidak ada pengawasan aktif dari pihak konsultan maupun pelaksana proyek di lokasi.
- Pada proses pengecoran beton slup, ditemukan banyak tulangan yang keropos, besi yang tampak keluar, serta penggunaan pasir lokal yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis.
Tanggapan dan Langkah Lanjut
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPW Tamperak Sudarsono, S.H. menyampaikan keprihatinannya. Saat tim media Prisai Hukum mencoba mengonfirmasi pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan pada 12 November 2025, belum ada tanggapan resmi yang diterima.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan agar segera ada tindakan tegas,” ujar Sudarsono.
DPW Tamperak juga berharap agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dan lembaga pengawas terkait dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius, demi terciptanya pembangunan infrastruktur kesehatan yang berkualitas dan tepat guna.
“Temuan ini menjadi bukti nyata fungsi kontrol LSM Tamperak dan media di lapangan. Pekerjaan seperti ini tidak pantas diberikan lagi kepada rekanan yang sama di masa depan karena kualitasnya sangat buruk,” tambah Selamet, salah satu pengurus DPW Tamperak.
DPW Tamperak menegaskan akan terus mengawal jalannya proyek hingga selesai. Jika nantinya kembali ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, pihaknya berkomitmen untuk melaporkan temuannya kepada BPK dan Kejaksaan.
penulis : Hs Azhari
