
Pasuruan – PrisaiHukum.com
Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas di SDN Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek tersebut mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tamperak setelah tim mereka melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Berdasarkan informasi pada papan nama proyek, kegiatan ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp192.880.428 (termasuk pajak). Pelaksana kegiatan tercatat CV Sidomulyo, sedangkan pengawasan dilakukan oleh CV Demensi Konsultan. Waktu pelaksanaan proyek ditetapkan selama 60 hari kalender.
Namun, hasil pemantauan tim DPW Tamperak yang dipimpin oleh Sudarsono, S.H., bersama awak media, menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian di lapangan, antara lain:
- Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek (safety helmet) dan tidak tersedia perlengkapan P3K di lokasi kerja.
- Tidak adanya pengawasan aktif dari pihak konsultan maupun pelaksana di lokasi proyek.
- Peralatan dan bahan kerja dinilai kurang memadai, di antaranya tidak digunakannya molen untuk pengadukan material serta penggunaan pasir lokal yang diduga tidak sesuai standar mutu.
- Hasil pengecoran tampak berlubang dan tidak rata.
- Beberapa bagian tembok terlihat retak namun dibiarkan tanpa perbaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPW Tamperak, Sudarsono, S.H., menyampaikan keprihatinannya. Saat dikonfirmasi tim media Prisai Hukum melalui pesan WhatsApp, salah satu perwakilan tim pelaksana CV Sidomulyo menyebutkan, “Iya mas, ini masih dalam tahap pembangunan, mas,” ujarnya singkat pada Rabu (12/11/2025).
Sudarsono menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di masa mendatang,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Selamet, salah satu pengurus DPW Tamperak.
“Temuan ini menjadi bukti nyata fungsi kontrol LSM Tamperak dan media di lapangan. Pekerjaan seperti ini tidak pantas dikerjakan oleh rekanan yang sama di masa depan karena kualitasnya sangat buruk,” ujarnya.
DPW Tamperak memastikan akan terus mengawal jalannya pekerjaan hingga selesai. Jika nantinya kembali ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan spesifikasi, mereka berkomitmen untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Penulis : Hs Azhari
