
Jakarta, 11 November 2025 — Ikatan Pemuda Mahasiswa Tapanuli Tengah (IPMT) melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung Dolok Patuan kepada Kementerian kehutanan. Laporan tersebut menuding adanya pembukaan lahan secara ilegal di area hutan lindung yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut IPMT, kawasan hutan lindung Dolok Patuan mengalami pembabatan besar-besaran untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Aktivitas ini dinilai telah menimbulkan kerusakan ekologis serius, termasuk hilangnya vegetasi alami, gangguan terhadap satwa liar, serta menurunnya fungsi tata air di wilayah tersebut.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam laporan itu adalah PT CPA AEP, yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas belasan ribu hektare di sekitar kawasan hutan lindung, dan kini perusahaan tersebut sedang dikritik Bupati Tapanuli Tengah terkait Plasma dan penguasaan HGU. Perusahaan ini disinyalir memperluas lahan tanam hingga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dan bebas dari aktivitas perkebunan komersial.
“Kerusakan hutan lindung di Tapanuli Tengah sudah semakin masif. Kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera memeriksa dan menindak tegas perusahaan yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung,” ujar Selvin, Koordinator IPMT, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).
Selvin juga menegaskan bahwa IPMT meminta pemerintah untuk mendesak pelaku penyerobotan lahan harus memulihkan kawasan hutan yang rusak serta memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
Dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung Dolok Patuan ini diduga melanggar Undang-Undang antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan lindung (Pasal 50 ayat 3 huruf a) dan mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya (Pasal 78).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan sanksi berat terhadap individu maupun korporasi yang menguasai atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan tanggung jawab hukum dan kewajiban pemulihan bagi pelaku perusakan lingkungan.
IPMT berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan agar penegakan hukum di sektor kehutanan berjalan tegas, serta hutan lindung Dolok Patuan dapat dikembalikan pada fungsi alaminya sebagai kawasan konservasi.
