
Pasuruan – PrisaiHukum.com
Proyek pembangunan pagar di SDN Sudimulyo, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pekerjaan tersebut mendapat sorotan tajam dari DPW Tamperak Jawa Timur setelah tim mereka melakukan pemantauan langsung di lokasi.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan nama proyek, kegiatan tersebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp250.786.424,24 (termasuk pajak).
Proyek ini dikerjakan oleh CV Fajar Mulya sebagai pelaksana, dengan CV Aka Design Engineering dan CV Kalea Tech sebagai konsultan perencana dan pengawas, serta CV Dimensi Konsultan turut terlibat dalam pengawasan.
Waktu pelaksanaan tercatat selama 75 hari kerja.
Namun, hasil pantauan tim DPW Tamperak yang dipimpin oleh Sudarsono, S.H., bersama awak media, menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, di antaranya:
- Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek (safety helmet), serta tidak tersedia perlengkapan P3K di lokasi.
- Tidak adanya pengawasan aktif dari pihak konsultan maupun pelaksana di lapangan.
- Peralatan dan bahan kurang memadai, seperti tidak digunakannya molen untuk pengadukan material serta penggunaan pasir lokal yang diduga tidak sesuai standar mutu.
- Hasil pengecoran terlihat berlubang dan tulangan besi tampak keluar, serta material pasir yang digunakan bukan pasir Lumajang.
- Beberapa bagian tembok tampak retak namun dibiarkan tanpa perbaikan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPW Tamperak Jawa Timur, Sudarsono, S.H., menyampaikan keprihatinannya. Saat tim media Prisai Hukum mencoba mengkonfirmasi pihak pelaksana CV Fajar Mulya melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan (12/11/2025) belum ada tanggapan yang diberikan.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Pasuruan agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di masa mendatang,” tegas Sudarsono.
DPW Tamperak juga berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan serta lembaga pengawas lainnya menindaklanjuti persoalan ini secara serius demi terciptanya pembangunan infrastruktur pendidikan yang berkualitas dan tepat guna.
“Temuan ini menjadi bukti nyata fungsi kontrol LSM Tamperak dan media di lapangan. Pekerjaan seperti ini tidak pantas dikerjakan oleh rekanan yang sama di masa depan karena kualitasnya sangat buruk,” ujar Selamet, salah satu pengurus DPW Tamperak.
DPW Tamperak memastikan akan terus mengawal jalannya pekerjaan hingga selesai. Jika nantinya kembali ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, mereka berkomitmen untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
penulis : Hs Azhari
