
Bekasi, perisaihukum.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mulai mendalami dugaan kasus korupsi di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran. Penanganan perkara ini kini telah dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk proses pendalaman lebih lanjut. Sabtu, (08/11/2025).
Kasus ini berawal dari laporan gabungan masyarakat dan mahasiswa Bekasi (Garasi) yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karangsegar.

Kepala Bidang Investasi Garasi, Amir Khan, mengapresiasi langkah cepat Kejari Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya apresiasi dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang begitu profesional dalam mengungkap laporan kami,” ujarnya kepada wartawan.
Ia mengaku telah menerima surat nomor: B-5280/M.2.31/ Fd.I/11/2025 tanggal 5 November 2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait pemberitahuan pelimpahan berkas perkara ke APIP.
“Berapa nilai kerugiannya, kita lihat nanti. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang agar menjadi efek jera bagi kepala desa lain, agar tidak semena-mena dalam pengelolaan anggaran desa, terutama PADes yang bersumber dari TKD,” tegasnya.
Pengakuan Penggarap TKD: Tidak Ada Perjanjian, Sewa Dibayar Tunai
Sebelumnya, Kejaksaan juga menerima laporan terkait dugaan penyimpangan pada pengelolaan TKD Karangsegar. Penggarap sawah produktif seluas 1,8 hektare mengaku bahwa mekanisme sewa lahan tidak pernah disertai perjanjian resmi.
Menurutnya, pembayaran sewa dilakukan secara tunai kepada perangkat desa dengan nominal yang tidak menentu dan disesuaikan dengan hasil panen.
“Biasanya tergantung panen. Kalau kurang bagus ya sekitar lima juta per hektare, kalau bagus bisa lebih,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada perjanjian sewa yang mengikat.
“Tidak ada perjanjiannya. Yang penting saya setor, lalu menggarap. Setelah selesai garap, setor lagi. Biasanya ke sekdes,” ungkapnya.
Sekdes: Hanya Menitipkan, Langsung Disetor ke Kas Desa
Sekretaris Desa Karangsegar, Guntur Sukarman, membantah bahwa dirinya mengetahui detail sewa menyewa TKD. Ia mengklaim hanya menerima titipan pembayaran yang kemudian langsung disetorkan ke kas desa melalui kaur umum.
“Saya hanya kepanjangan tangan saja, bukan pembayaran ke saya. Langsung saya setorkan ke kas desa,” jelasnya.
Guntur menambahkan bahwa dirinya maupun Ketua BPD tidak pernah dilibatkan dalam pengaturan TKD selama ini.
“Saya tidak mengetahui apa-apa terkait TKD. Pengaturannya di lurah, masuknya ke rekening desa yang memegang bendahara,” ungkapnya.
DPMD: Sewa TKD Wajib Ada Perjanjian Resmi
Pelaksana Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Listanti, menegaskan bahwa TKD merupakan aset desa yang hasilnya harus menjadi sumber Pendapatan Asli Desa.
Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa.
“Jika TKD disewakan, wajib ada perjanjian sewa menyewa antara pemerintah desa dan pihak penyewa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh hasil sewa TKD wajib masuk ke rekening kas desa tanpa potongan.
“Itu semuanya harus masuk ke kas desa sesuai nominal perjanjian. Tidak boleh dikurangi sepeser pun. Jika melanggar, ada sanksinya,” tegasnya.
Terkait dugaan pengelolaan TKD Karangsegar yang dilakukan tanpa perjanjian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai aturan.
“Intinya, sewa menyewa TKD wajib memiliki perjanjian resmi dan hasilnya harus masuk ke kas desa utuh sesuai ketentuan,” pungkasnya.
reporter, saimbar
