
Jakarta, perisaihukum.com
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Sunter Agung 07, Komarochim dituding melakukan pembohongan publik melalui media papan informasi penyerapan Biaya Operasional Sekolah dan Pendidikan (BOSP).
Pasalnya, dari data yang diperoleh, terdapat kesamaan antara penyerapan dana pada tahun 2023 dengan tahun 2025. Sedangkan untuk tahun 2024, SDN Sunter Agung 07 tidak melakukan update.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (Formapp) Jimmy Pasaribu menuding Kepsek yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tanjung Priok tersebut hanya copy paste setelah adanya pemberitaan sekolah tidak transparan.
“Komar hanya copy paste. Sejatinya dia tidak melaksanakan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang harus dilakukan sebelum dana digunakan,” ujarnya, Rabu 5 November 2025.

Padahal, kata Jimmy, sekolah harus menyusun rencana berdasarkan kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi. Perencanaan ini meliputi tahapan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, yang seluruhnya merupakan tanggung jawab sekolah untuk mendukung proses belajar mengajar.
“Sekolah menyusun dokumen RKAS untuk satu tahun anggaran, yang berisi rencana pengeluaran dana BOS dan BOP. Dan ini tidak dilakukan. Betapa bobroknya manajemen sekolah yang ada di Jakarta Utara,” tegasnya.
Selain itu, Kepsek juga borpetensi dilaporkan pemalsuan dokumen pasal 263 KUHP dan penyebaran berita bohong pasal 390 KUHP. Atas hal ini Jimmy menyatakan, pihaknya akan membuat laporan tertulis kepada Dinas Pendidikan, Kejaksaan dan Inspektorat Jakarta.
“Selama ini masyarakat hanya dibodohi oleh ulah oknum Kepala Sekolah tidak bertanggungjawab yang tidak punya integritas dan bobroknya manajemen sekolah, padahal anggaran untuk pendidikan termasuk yang terbesar,” jelasnya.
( Red )
