
Jakarta, perisaihukum.com
Sidang Kesembilan(9) di Pengadilan Negri Jakarta Pusat Kasus Mal Praktek pada Rumah Sakit Mitra Kemayoran selasa 4/11/2025/ Ovares Anak Umur enam tahun masuk rumah sakit Mitra Keluarga Kemayoran Jakarta Pusat pada 18/07/2006 diruang VVIP untuk mendapat kan perawatan karena telinga kiri nya harus di operasi yang menangani Dokter (S) ahli Telinga Hidung, Tenggorokan (THT)team ahli bedah operasi Rumah Sakit Mitra Kemayoran yang menangani Ovares terdapat Kesalahan selama operasi, dalam Penanganan yang tidak tepat seharus Ovares Anak enam Tahun dibedah kuping sebelah kiri malah sebelah kanan,bahwa dokter tersebut melakukan tindakan medis yang tidak sesuai standar ahlinya menyebabkan kerugian cedera pada kedua telinganya karna dokter ahli Telinga, Hidung,Tenggorokan(THT) mungkin Dokter salah mendiagnosis kondisi pasien
Ovares yang di dampingin kuasa hukum Arif Hakim Nasution mengatakan sidang lanjutan dipengadilan Negri Jakarta Pusat selasa 28 0ktober 2025 ditunda dari pihak Rumah Sakit dalam sidangnya tidak menghadirkan ahli saksi yang dijanjikan oleh pihak tergugat Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran dalam terjadinya kasus Malpraktek yang menimpa Ovares S.H karena ada nya dampak jangka panjang korban yang dirasakan pada saat sudah dewasa pada tahun 2008 blum ada undang undang kedokteran yang mengatur Malpraktek di tahun 2009 dasar gugat pun memiliki surat keterangan dari Komnas HAM RI, untuk melakukan gugatan menggunakan Undang”tahun 2009 untuk menuntut kerugian materi
Kalo Undang”ditahun 2008 untuk menuntut kerugian itu adalah putusan pidana telah melakukan cara berdamai dengan almarhum. Ayah kandung Ovares karena putusan pidana sudah indah karena ini Ovares menggugat perdata.
Jika Hakim tidak tegak lurus ini. Sangat memalukan karena malpraktek itu sudah jelas ada kesalahan para dokter Ahli Telinga/ Hidung/Tenggorokan/ telah merugikan Ovares cacat seumur hidup serta tidak bisa dikembalikan lagi.
Report, Andi supriyanto
