
Probolinggo – Perisaihukum.com
Hasil penjualan besi milik KUD (Koperasi Unit Desa) Saeka Mukti Praja Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, patut dipertanyakan. Diduga, ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak pengelola koperasi tersebut.
Informasi yang dihimpun, besi hasil pembongkaran bangunan milik KUD dijual kepada salah satu oknum mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Maron. Padahal, seharusnya sebelum dilakukan penjualan, pihak pengurus KUD bermusyawarah terlebih dahulu dengan anggota dan masyarakat setempat. Sebab, aset tersebut merupakan milik bersama anggota koperasi yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Desa Banyuanyar.
Ironisnya, hasil penjualan besi tersebut disebut mencapai puluhan juta rupiah, namun tidak ada konfirmasi atau laporan resmi kepada warga maupun anggota koperasi. Hal ini dinilai mencederai semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan bahwa koperasi dibentuk “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”.
Keterbukaan terhadap hasil usaha dan Sisa Hasil Usaha (SHU) wajib dijalankan secara transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi, terlebih jika menyangkut aset milik bersama.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pembeli, yakni mantan kepala desa, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa besi tersebut belum dijual dan masih berada di rumahnya. Namun, hingga berita ini diturunkan pada 4 November 2025, Ketua KUD Saeka Mukti Praja, baik maupun Nasir, tidak memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal tersebut, tim media dan LSM yang turut memantau kasus ini berasumsi bahwa ada indikasi ketidakterbukaan atau “udang di balik batu” dalam proses penjualan aset KUD ini. Pihak-pihak terkait seolah enggan memberikan klarifikasi, bahkan masyarakat Banyuanyar sendiri banyak yang belum mengetahui soal hasil penjualan tersebut.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset koperasi milik desa, yang seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sumber polemik dan ketidakjelasan.
penulis : Tim Red
