
Probolinggo – Perisaihukum.com.
Di tengah era keterbukaan informasi publik, transparansi pengelolaan anggaran pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dinilai masih minim. Masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi mengenai tata kelola keuangan publik, padahal dana tersebut berasal dari uang rakyat yang dihimpun melalui pajak.
Publik menilai masih banyak badan publik, termasuk pemerintah daerah, yang terkesan enggan membuka transparansi dalam pengelolaan anggaran—baik pada pos belanja langsung maupun tidak langsung.
Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa AUPB mencakup prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Namun ironisnya, ketentuan yang terang benderang dalam pasal-pasal undang-undang itu diduga hanya dijadikan bacaan formal oleh sebagian aparatur sipil negara (ASN), tanpa diimplementasikan secara nyata untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan transparan.
Salah satu contoh badan publik yang disorot adalah para pengelola dana desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Mereka diduga kuat tidak transparan dan terkesan tertutup dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari uang rakyat.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Persatuan Putra Madura (IPPAMA) Kabupaten Probolinggo, SKD, menyampaikan kecaman keras terhadap kepala desa yang dianggap tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.
SKD juga melayangkan surat permohonan dokumen dan informasi publik terkait sejumlah pelaksanaan kegiatan atau proyek desa kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jawa Timur.
Kini, publik menantikan keputusan majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur—apakah Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mengesampingkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
Penulis: Qomarudin
