
Probolinggo – PerisaiHukum.com
Pekerjaan rehabilitasi di SDN Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek ini mendapat sorotan tajam dari DPD LSM PRI (Pemerhati Rakyat Indonesia) Kabupaten Probolinggo setelah tim mereka melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
Berdasarkan informasi pada papan nama proyek, kegiatan tersebut bersumber dari DAU APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp224.556.000,00 (termasuk pajak). Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Jaya Deras Abadi, sementara tidak tercantum nama konsultan pengawas pada papan proyek. Waktu pelaksanaan dimulai sejak 1 September 2025.
Namun, hasil pantauan tim DPD LSM PRI yang dipimpin Candra DC bersama awak media menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, di antaranya:
A.Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek dan tidak tersedia perlengkapan P3K di lokasi kerja.
- Tidak adanya pengawasan aktif dari pihak konsultan atau pelaksana proyek di lapangan.
- Peralatan dan bahan dinilai kurang memadai, seperti tidak digunakannya molen untuk pengadukan material serta penggunaan pasir lokal yang diduga tidak sesuai standar mutu.
- Pemasangan keramik tidak presisi dan natnya terlihat melenceng.
- Baja ringan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LSM PRI Kabupaten Probolinggo Candra DC menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar segera ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di masa mendatang,” tegas Candra.
Lebih lanjut, DPD LSM PRI berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo serta lembaga pengawas lainnya dapat menindaklanjuti persoalan ini secara serius demi terciptanya pembangunan infrastruktur pendidikan yang berkualitas dan tepat guna.
“Temuan ini menjadi bukti nyata fungsi kontrol LSM PRI dan media di lapangan. Pekerjaan seperti ini tidak pantas dikerjakan oleh rekanan yang sama di masa depan karena kualitasnya sangat buruk,” ujar salah satu pengurus DPD LSM PRI.
DPD LSM PRI memastikan akan terus mengawal jalannya pekerjaan hingga selesai. Jika di kemudian hari ditemukan kembali indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian spesifikasi, mereka berkomitmen untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
penulis : Rul
